Categories: Pontianak

Upaya Diversi Tingkat Penyidikan Gagal, Kapolresta Ungkap Pihaknya Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari

Kasus Penganiayaan Siswi SMP

KalbarOnline, Pontianak – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan dua berkas perkara kasus penganiayaan terhadap siswi SMP kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat (12/4/2019).

“Jadi kemarin sudah kita serahkan dua berkas kasus AU ini, kita serahkan pukul 10.00 hari Jumat kemarin kepada Kejaksaan Negeri Pontianak. Tinggal menunggu hasil penelitian berkas kami, tentunya harapan kami segera bisa mendapat P-21 dari Kejaksaan Negeri. Sehingga, ketika sudah keluar P-21 tentunya kami segera juga menyerahkan ketiga ABH (anak berhadapan dengan hukum) beserta barang bukti dan berkasnya,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (13/4/2019).

Dirinya tak menyoalkan sikap keluarga korban yang tidak terima dengan hasil visum yang ada. Menurut Anwar, pihak kepolisian telah bekerja semaksimal mungkin menangani kasus ini.

“Itu hak korban kalau tidak mau menerima (hasil visum) yang jelas pemeriksaan sudah kami nyatakan cukup dan sudah kami serahkan berkas itu. Tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk melakukan penelitian terhadap berkas kami. Kalau sudah dinyatakan sempurna, tentunya tidak ada masalah lagi segala macam tentang kasus ini, artinya sudah terjawab,” tegasnya.

Kapolresta juga menanggapi mengenai gagalnya upaya diversi di tingkat penyidikan yang dilakukan pihaknya. Anwar berujar, upaya diversi yang dilakukan pihaknya itu merupakan amanah Undang-undang.

“Gagal karena pihak korban menolak upaya diversi dan ingin melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya. Tapi kita tetap memegang amanah Undang-undang berdasarkan sistem peradilan pidana anak (SPPA), wajib kita lakukan upaya diversi itu walaupun gagal atau tidak ada titik temu jadi lanjut ke Kejaksaan,” tukasnya.

“Diversi ini sebenarnya amanah dari Undang-undang bagaimana konflik atau permasalahan terhadap anak ini tidak sampai ke persidangan. Itu amanah dari Undang-undang,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polda Kalbar Berantas Judi Mesin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Koalisi masyarakat sipil Ketapang anti maksiat meminta Polda Kalbar untuk turun tangan…

9 hours ago

Aktivitas Judi Mesin Jackpot Resahkan Warga Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Lokasi diduga tempat perjudian di Kabupaten Ketapang menjamur bak musim penghujan. Saat…

9 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Syamsul Islami Sampaikan Beberapa Arahan

KalbarOnline, Ketapang - Plh Sekda yang juga Asisten Sekda bidang Ekbang Pemkab Ketapang, Syamsul Islami…

9 hours ago

Kompak, Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Syukuran Pindah Kantor BKPSDM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama wakilnya Farhan, kompak menghadiri ramah tamah dan…

9 hours ago

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

12 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

12 hours ago