KalbarOnline, Kubu Raya – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil meringkus DPO pelaku tindak pidana Pasal 363 KUHP berinisial PP. Penangkapan diawali laporan YS (korban) warga Dusun Karya 1, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya bahwa PP telah diduga keras melakukan pencurian berupa beras sebanyak 12 karung dan 1 mesin kompor gas merk Rinnai di toko YS tepatnya pasar Senggol Alas Kusuma, Dusun Kuala Dua.
“Terlapor merusak pintu depan toko milik pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp1.6 juta. Selanjutnya pelapor membuat laporan Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto, Kamis (4/4/2019).
Kapolsek mengungkap, pada hari Rabu 3 April 2019 sekitar pukul 07.00 WIB dari hasil penyelidikan, petugas Polsek Sungai Raya mengamanakan pria berumur 26 tahun yakni PP. Setelah dilakukan pengembangan terhadap PP, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatan tidak terpujinya itu dilakukan bersama temannya berinisial H.
“Atas kejadian tersebut terlapor H dan PP dibawa ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ian)
KalbarOnline, Pontianak - Dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Dalam Negeri tak lagi memperpanjang jabatan Samuel sebagai…
KalbarOnline, Pontianak - Mengusung jargon “Bola Adalah Teman”, Liga Mini Soccer Series I 2024 Pemkot…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…
KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…
Leave a Comment