Categories: Sekadau

Rakor Sentra Gakkumdu, Bawaslu Warning ASN, Kades dan Peserta Pemilu Tak Melanggar

KalbarOnline, Sekadau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilu 2019. Bawaslu pun mengimbau masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, baik itu pidana maupun administrasi.

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mohamad menuturkan, pihaknya siap mengawasi, mencegah dan melakukan penindakan jika ada dugaan pelanggaran pemilu. Pihaknya, kata dia menyesuaikan dengan tahapan baik itu menjelang hari tenang hingga pemungutan suara.

“Maka dilakukanlah sosialisasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) kepada stakeholders dalam hal ini peserta pemilu, kades, ASN,” ujar Mohamad usai rakor sentra gakkumdu dalam rangka pemilu 2019, di Hotel Vinca Borneo, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (25/3/2019).

Ia mengatakan, hal ini menjadi warning dan bagian dari upaya pencegahan jika ada dugaan pelanggaran yang menanganinya adalah Bawaslu. Dalam penanganan tersebut, Bawaslu didampingi Kepolisian dan Kejaksaan di sentra gakkumdu.

“Ini merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan,” ucap Mohamad.

Menurutnya, kegiatan tersebut tentunya memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran pemilu. Sebab, bila melakukan pelanggaran Bawaslu akan menangani sesuai kewenangannya.

Mohamad mengatakan, terkait dengan kegiatan kampanye, pelanggaran yang paling banyak ditangani Bawaslu, yaitu jenis pelanggaran administrasi, yakni penempatan alat peraga kampanye (APK). Mengenai ukuran APK tidak ditemukan adanya masalah atau pelanggaran.

“Tapi soal lokasi penempatan (dipasang diluar ketentuan zona, red) APK itu yang sering terjadi jenis pelanggaran, masih seputar administrasi termasuk juga peserta yang melakukan kampanye tidak dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP),” jelas Mohamad.

Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu melakukan penindakan terhadap barbagai jenis pelanggaran pemilu. Di Kalbar dan Sekadau khususnya, Bawaslu juga menangani dugaan tindak pidana pemilu yang sebagian dilakukan oleh kepala desa.

“Tetapi tidak memenuhi unsur dugaan, tentu kami harus adil, yaitu dihentikan. Karena untuk ditingkatkan menjadi penyidikan didukung oleh dua alat bukti. Nah, ini tidak terpenuhi,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nur Soleh, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, Kajari Sekadau, Andri Irawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Tiodorus Sutet dan Al Aminuddin. Turut hadir perwakilan parpol, kades, kepala sekolah, TNI, Polri dan panwaslu kecamatan. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Jadi Irup Peringatan Harkitnas 2024, Wabup Ketapang Bacakan Sambutan Menteri Kominfo RI

KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…

1 hour ago

Staf Ahli Bupati Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…

1 hour ago

Lupa Matikan Tungku, Satu Rumah di Desa Kubu Hangus Terbakar

KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…

2 hours ago

Tak Terima Disebut Pengangguran dan Jadi Beban, Istri di Kapuas Hulu Babak Belur Dianiaya Suami

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…

2 hours ago

Miris, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Tetangga

KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…

2 hours ago

Jadi Irup Peringatan Harkitnas, Bupati Fransiskus Bacakan Amanat Menteri Budi Arie

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…

2 hours ago