Categories: Ketapang

DPTb Bertambah Haruskan KPU Ketapang Tambah TPS

KalbarOnline, Ketapang – Bertambahnya pemilih pindahan khususnya yang masuk menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) pada tahap 2, menjadikan bertambahnya TPS yang menyebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ketapang yang terdapat di perusahaan perkebunan dan pertambangan.

Hal ini diungkapkan Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Ketapang, Endo Wahyudi, saat dikonfirmasi Rabu (20/3/2019).

“Jumlah DPTb tahap 2 ini cukup signifikan, sehingga mengharuskan KPU Kabupaten Ketapang untuk menambah jumlah TPS yang ada, karena pemilih pindahan tak bisa lagi disisipkan di TPS yang berada di sekitar perusahaan,” jelasnya.

Endo merincikan bahwa penambahan TPS tersebut terdapat di Kecamatan Delta Pawan (TPS Lapas), Kendawangan (Desa Kedondong, Seriam, Bankal Serai, Banjar Sari dan Mekar Utama), Marau (Desa Belaban), Air Upas (Desa Gahang) dan Sungai Melayu Rayak (Desa Makmur Abadi) yang jumlah penambahannya sebanyak 9 TPS.

“Sejak pengurusan formulir A-5 KPU atau formulir pindah memilih ini ditutup pada tanggal 17 Maret pukul 16:00 Wib, memang banyak penduduk yang datang untuk meminta surat pindah memilih dan KPU Ketapang tetap memberi pelayanan maksimal sesuai dengan kebijakan dari KPU,” tukasnya.

“Kita melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan DPTb tahap 2 ini pada tanggal 20 Maret 2019 dan ini telah sesuai dengan surat edaran KPU nomor : 421/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tanggal 15 Maret 2019. Dari hasil rapat pleno tersebut tercatat sebanyak 579 pemilih tambahan yang masuk dan mengurus formulir A-5 KPU di daerah asal dan sebanyak 3.189 pemilih tambahan yang masuk dan formulir A-5nya dikeluarkan oleh KPU Ketapang,” timpalnya.

Endo turut membeberkan bahwa terdapat 230 pemilih keluar dan formulir A-5 pemilih tersebut dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Ketapang.

“Sedangkan pemilih keluar yang mengurus formulir pindah memilih di daerah tujuan sebanyak 1.755. Untuk mengakomodir jumlah pemilih tambahan ini dengan melakukan penambahan sebanyak 9 TPS yang menyebar di 9 desa/kelurahan di 5 kecamatan,” jelasnya.

“Ditetapkannya DPTb tahap 2 ini berarti tidak ada lagi proses pengurusan formulir pindah memilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten karena prosesnya sudah selesai dan semua DPTb tersebut juga sudah masuk dan dipetakan ke dalam TPS,” tutupnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mujahidin Digoyang, Waspada Umat Berang

KalbarOnline, Pontianak - Masjid Raya Mujahidin yang berdiri kokoh di tengah jantung Kota Khatulistiwa saat…

1 hour ago

Kendalikan Inflasi di Daerah, Pemkab Kayong Utara Sinergi Semua Elemen

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Rene Reinaldy hadir dalam…

7 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

11 hours ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

11 hours ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

11 hours ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

11 hours ago