Categories: Ketapang

Babak Baru Kasus Sumur Pantek, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp1,5 Miliar

Risalah BPKP wajibkan pihak terkait kembalikan kerugian negara selama 60 hari

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang mengungkap babak baru kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2015.

Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sedikitnya Rp1,5 miliar.

Atas hal tersebut, sejumlah pihak diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu selama 60 hari kedepan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kanit Tipikor Polres Ketapang, Iptu Rudianto mengatakan pihaknya sudah menerima tembusan mengenai risalah dari ahli BPKP Provinsi Kalbar terkait kerugian negara dari kasus pembangunan sumur pantek.

“Risalah ahli dari BPKP Provinsi kita terima pertanggal 1 Maret 2019 dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar,” ungkapnya, Selasa (19/3/2019).

Dari total kerugian negara tersebut, lanjut dia, satu diantara penyebabnya berdasarkan pengadaan barang dan jasa yang menyumbang kerugian negara yang besar.

“Pihak-pihak terkait termasuk oknum dari Dinas Pertanian yang bertanggung jawab sudah tahu adanya risalah dari BPKP ini,” tukasnya.

Sesuai aturan yang berlaku saat ini, jelas dia, maka 60 hari pasca risalah kerugian negara dari BPKP dikeluarkan maka pihak terkait harus mengembalikan kerugian negara tersebut ke negara.

“Terhitung tanggal 1 Maret sampai 60 hari ke depan, pihak terkait harus mengembalikan kerugian negara, kalau nantinya tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan, tetapi kalau kerugian negara dikembalikan sesuai waktunya, maka kasus ini dihentikan,” jelasnya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Sumur Pantek Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2015, HN mengaku bahwa dirinya memang sudah mendapat tembusan risalah kerugian negara dari BPKP.

“Bapak Bupati juga sudah tahu. Yang jelas saya intinya akan melaksanakan keputusan dan memenuhi batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan apa yang harus saya pertanggung jawabkan selaku PPK saat itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/3/2019).

HN menjelaskan bahwa dirinya sebagai satu diantara pihak yang bertanggung jawab dalam pengembalian kerugian negara tersebut diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta, sedangkan sisa kerugian negara lainnya sesuai informasi didapatnya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak pelaksana pembangunan sumur pantek. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dekranasda Kalbar Dukung Gallery Rika Ayub Design Turut Majukan Fashion Wastra Khas Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat, Windy…

24 mins ago

Pentingnya Imunisasi Untuk Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Anak

KalbarOnline, Pontianak - Setiap orang memiliki imunitas yang berbeda, sehingga daya tahan tubuh terhadap penyakit…

40 mins ago

Pemkab Kayong Utara Matangkan Persiapan Rakor Pengendalian Inflasi Berikutnya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Minggu…

51 mins ago

Pemkot Pontianak Dorong Posyandu Naik Kelas

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah berencana untuk mendorong posyandu agar dapat naik…

2 hours ago

Memahami KBGO yang Rentan Menyasar Jurnalis Perempuan

KalbarOnline, Pontianak - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kalimantan Barat menggelar workshop Kekerasan Berbasis Gender…

2 hours ago

Bupati Fransiskus Ajak Masyarakat Kapuas Hulu Nonton Bareng Semifinal Piala Asia Indonesia Vs Uzbekistan

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengajak masyarakat di Bumi Uncak Kapuas untuk…

4 hours ago