Categories: Ketapang

Oknum Polisi Dilaporkan Istri Lakukan KDRT, Kapolres Ketapang : Siap Sanksi Tegas Jika Terbukti

KalbarOnline, Ketapang – Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum Polisi di Ketapang terhadap istrinya berinisial MA (36) warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan akan digelar hari ini, Selasa (12/3/2019).

Sebelumnya, oknum polisi berinisial MH dilaporkan istrinya MA ke Mapolres Ketapang dengan surat tanda bukti lapor bernomor : STBL/206/VIII/2018/Kalbar /Polres Ketapang tertanggal 27 Agustus 2018. Dengan dugaan tindak pidana kekerasan didalam rumah tangga.

Penasehat hukum korban, Ni Luh Putu Sukreni, berharap pihak dari JPU nantinya dapat memberikan tuntutan terhadap terdakwa dalam hal ini masih berstatus suami sah korban, agar dituntut dengan hukuman penjara maksimal.

Menurut Sukreni, hal tersebut perlu dilakukan lantaran untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa, sebab dikatakannya terdakwa sudah sering kali melakukan tindak kekerasan terhadap kliennya.

“Ya intinya saya tidak bermaksud untuk mengintervensi siapapun, saya mewakili klien saya hanya ingin kasus ini berjalan sesuai dengan apa yang dipersangkakan terhadap terdakwa,” ujarnya, Senin (11/3/2019).

Selain itu, Sukreni juga meminta pihak dari Kepolisian untuk memberikan sanksi terhadap terdakwa sesuai kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.

“Jika memang nanti terdakwa terbukti bersalah, ya klien saya berharap agar terdakwa diberikan sanksi sesuai kode etik Kepolisian,” pintanya.

Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kalau pihaknya siap memberikan sanksi terhadap oknum polisi yang saat ini sedang mengikuti proses sidang dalam kasus KDRT jika nantinya terbukti bersalah di pengadilan. Sanksi kepada yang bersangkutan akan diberikan sesuai kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia setelah adanya hasil dari putusan pengadilan.

“Kode etik menunggu hasil putusan pidana,” jelas Yury saat dihubungi awak media, Senin (11/3/2019).

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ketapang, Rudi Astanto mengaku bahwa pihaknya siap memberikan tuntutan pada sidang lanjutan kasus KDRT yang melibatkan seorang oknum polisi di Ketapang.

“Besok itu agendanya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, ya kita siap berikan tuntutan,” terangnya saat dihubungi. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

1 hour ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

1 hour ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

1 hour ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

1 hour ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu A. Yani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

2 hours ago

Sore Ini, GOR Terpadu A. Yani Pontianak Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan…

4 hours ago