Isa Anshari Sebut PT BSM Lecehkan Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kedatangan seorang warga negara asing (WNA) asal China yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) PT BSM di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19 saat ini membuat warga Dusun Nipah Malang, Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan tempat perusahan itu beroperasi, gerah.

Warga yang geram dengan ulah perusahaan itu sempat mendatangi kantor PT BSM untuk meminta pihak perusahaan segera mengeluarkan TKA tersebut dari wilayah perusahaan. Tujuan warga tidak lain, ialah ketakutan akan terjadinya penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah mereka.

Diketahui TKA PT BSM asal China tersebut bernama Liu Xianhe (29) yang tiba di Ketapang pada Selasa 24 Maret 2020 lalu. Sebelumnya sempat transit di Thailand dan menjalani karantina kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan Pontianak untuk menuju Ketapang.

Baca Juga :  91 Kades Terpilih akan Dilantik di Momentum 17 Agustus

Menanggapi hal itu, Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari yang turun langsung mengecek keberadan TKA PT BSM itu mengatakan kalau pihaknya mengecam tindakan yang dilakukan perusahaan. Kerana Bupati Ketapang sudah tegas menyatakan menolak kedatangan TKA ke Ketapang dalam rangka pencegahan virus corona.

“Pada malam hari ini kami mendapat informasi bahwa ada masyarakat mendatangi PT BSM, kmai langsung mengecek ke lapangan, ternyata kita kelokasi orang ini sudah dilarikan ke Posko di Dinas Kesehatan Ketapang,” katanya, Kamis (26/3/2020) malam.

Untuk itu, Isa sapaan akrabnya, mendesak Pemkab Ketapang khususnya pihak Imigrasi Ketapang agar bertanggung jawab. Karena pada saat situasi sedang darurat virus corona masih ada TKA asal China yang masuk ke wilayah Ketapang.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran Anggota Kodim 1203/Ktp Rutin Laksanakan Senam Pagi

“Tapi kita masih kecolongan, ada satu TKA yang Informasi mereka dari China transit di Thailand dan datang ke Ketapang. Artinya ini sebuah pelecehan yang dilakukan oleh PT BSM,” ketusnya.

Ia meminta agar pihak perusahaan untuk segera mengeluarkan TKA tersebut dari wilayah Kabupaten Ketapang untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan. Karena menurutnya masyarakat saat ini sangat khawatir dengan wabah covid-19 yang bermula dari negara tempat TKA itu berasal.

“Kami menuntut PT BSM untuk segera, paling lama besok pagi sudah melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)

Comment