Categories: Pontianak

Polisi Cokok 3 Bandar Togel Beromzet Ratusan Juta

KalbarOnline, Pontianak – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar menggerebek dua rumah yang dijadikan lokasi transaksi perjudian jenis togel (toto gelap) yang beromzet mencapai ratusan juta rupiah per bulan, Sabtu (9/3/2019).

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti berupa uang belasan juta rupiah.

Penggerebekan tersebut bermula setelah anggota Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku tindak pidana perjudian di Jalan Purnama, Komplek Pinangsia, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Berawal dari informasi tersebut, pihaknya lantas melakukan serangkaian penyelidikan.

“Di lokasi pertama, yakni di Jalan Purnama, Komplek Pinangsia tersebut, kita berhasil mengamankan seorang bandar togel berinisial LS (52),” ujarnya, Minggu (10/3/2019) seperti dilansir dari Antara Kalbar.

Setelah diamankan, pihaknya lantas melakukan interogasi terhadap LS. Berdasarkan interogasi singakt, lanjut Veris, LS mengakui perbuatannya.

Atas pengakuan tersebut, LS langsung diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11,1 juta, kalkulator, pulpen, buku catatan bon togel, beberapa lembaran rekapan togel yang sudah robek serta dua unit handphone yang didalamnya terdapat pesanan togel.

Tak sampai di situ, petugas lantas melakukan pengembangan dengan membawa LS ke lokasi lain yang tak jauh dari rumah LS. Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua tepatnya di Jalan Purnama Madya, petugas mendapatkan barang bukti dari aktivitas perjudian togel.

Di lokasi kedua itu, petugas mengamankan pelaku berinisial ED (37) dan MA (47) seorang ibu rumah tangga (IRT).

“Di lokasi kedua ini, kita mengamankan pelaku berinisial ED (37) dan MA (47) seorang ibu rumah tangga,” terangnya.

Dalam hasil pemeriksaan lanjutan, LS mengaku bahwa semua rekapan togel tersebut disetor kepada AL yang kini masuk dalam pengembangan.

“Hasil pemeriksaan sementara ini, omzet mereka diperkirakan mencapai Rp600 juta per bulan,” tukasnya.

Ketiga pelaku, kata dia, saat ini sudah diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Ketiganya disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

9 mins ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

7 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

9 hours ago

PWI Jajaki Kerja Sama dengan Mendagri, Sosialisasikan Pilkada Damai

KalbarOnline, Jakarta - Pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di…

9 hours ago

Pemkab Ketapang Selenggarakan Upacara Peringatan Hardiknas 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi memimpin…

9 hours ago

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

18 hours ago