Categories: Sintang

Pemkab Sintang Gelar Sosialisasi Aturan Pungutan PNBP

KalbarOnline, Sintang – Mewakili Bupati Sintang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Akhmad Darmanata membuka sosialisasi aturan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Selasa (19/2/2019).

“Kita pernah dengar kasus petugas yang menjalani kasus hukum karena memungut iuran di kawasan konservasi. Nah, kita tidak ingin hal itu terjadi di Sintang, untuk itulah kita perlu tahu dan dengar tentang aturan-aturan terkait hal ini,” ujar Nata saat memberikan sambutan pembukanya.

“Kita mau, masyarakat kita tertib aturan dalam mengelola kawasan taman wisata alam kita, seperti Kelam,” timpalnya.

Secara khusus, lanjut dia, sosialisasi ini membahas tentang pungutan PNBP di kawasan konservasi. Materi sosialisasi disampaikan oleh Bagian Teknik dan Kerjasama Teknis Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut., MT menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini dalam rangka mengoptimalkan PNBP di sektor kehutanan.

“Kita semua ingin mengetahui aturan hukum khususnya tentang pungutan di kawasan wisata alam supaya teknis kerja dalam hal memungut iuran tidak menjadi batu sandungan dalam kerja kita selaku pelaksana konservasi dan Dinas Pariwisata,” kata Noor.

“Kebetulan Kabupaten Sintang memiliki kawasan taman wisata alam, TWA Bukit Kelam,” tambahnya lagi.

Sementara Kepala bagian hukum, kerjasama dan teknik Sekretariat Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem KLHK, Agus Suprianto menyampaikan sekilas aturan-aturan yang menaungi pengaturan pungutan dan iuran di kawasan konservasi.

“Kabupaten tidak memiliki kewenangan atas sektor kehutanan, hanya saja di kabupaten ada perwakilan balai yang akan bekerjasama dengan Pemda untuk mengurus aturan PNBP sektor kehutanan yang ada di Sintang ini. Bentuk PNBP yang ada itu bentuknya, pungutan karcis masuk dan iuran,” tukasnya.

“Untuk urusan pungutan dan iuran ini, kepala balai hanya bisa menyimpan dana pungutan selama 2×24 jam lalu harus disetor ke kas negara, dan tata caranya pun sudah diatur di dalam undang-undang. Pungutan masuk hutan wisata, taman nasional dan taman hutan rakyat merupakan penerimaan dari pemanfaatan jasa lingkungan. Termasuk pungutan terhadap pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar,” timpalnya.

“TWA kelam itu aturan besaran karcis sudah diatur dalam peraturan presiden, di atur oleh pusat. Karna masuk di rayon III di aturannya, karcis pungutan masuknya itu Rp5 ribu tidak boleh lebih dari itu,” kata Agus. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Dr. Hendrika Ika, Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. Perwakilan dari Kecamatan Kelam Permai dan sejumlah instansi terkait yang ada di lingkungan Pemda Sintang. (*/Sg)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

4 hours ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

7 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

7 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

7 hours ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

7 hours ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

7 hours ago