Categories: Ketapang

Isa Anshari Divonis Enam Bulan Penjara

KalbarOnline, Ketapang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian, Isa Anshari dengan hukuman penjara selama enam bulan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang pada Senin (18/2/2019) siang.

Dari pantauan awak media di lapangan, tampak puluhan simpatisan Isa Anshari hadir memenuhi kantor PN Ketapang. Tampak pula ratusan aparat keamanan bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Iwan Wardhana dalam persidangan mengatakan bahwa dalam memutuskan perkara ini pihaknya melihat hal-hal memberatkan serta yang meringankan.

Hal-hal memberatkan yang dimaksud yakni perbuatan terdakwa berpotensi dapat mengakibatkan konflik di masyarakat. Sedangkan hal-hal meringankan, lanjut Iwan Wardhana, terdakwa telah berterus terang dipersidangan sehingga memudahkan jalannya perkara, terdakwa belum pernah dipidana serta merupakan tulang punggung keluarga.

Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan, mengadili, menyatakan terdakwa Isa Anshari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya dalam persidangan.

Majelis Hakim turut menyampaikan bahwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

“Menetapkan barang bukti berupa dua lembar screenshoot postingan akun facebook dengan nama Isa Anshari serta satu akun facebook dengan nama Isa Anshari tetap terlampir dalam berkas perkara dan mengembalikan satu unit handphone Samsung Galaxy Grand Prima dan satu buah buku berjudul aneka pemikiran tentang kuasa dan wibawa kepada terdakwa,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya apakah menerima hukuman atau akan melakukan upaya hukum lainnya. “Berkaitan dengan putusan Majelis Hakim terhadap perkara ini, kami dari penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk berpikir guna menyikapi putusan ini,” tukas penasehat hukum terdakwa, Deni Amiruddin. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

3 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

58 mins ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

60 mins ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

1 hour ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

1 hour ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

1 hour ago