Categories: Ketapang

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Gelar Upacara HBI ke-69

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Ketapang menggelar upacara bendera peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) tahun 2019 ke-69 di halaman Kantor Imigrasi Ketapang, Senin (28/1/2019) pagi.

Kegiatan HBI dengan tema Imigrasi Pasti Aktual yakni Adil, Kreatif, Tangguh, Ungggul, Amanah dan Logis tersebut juga turut dihadiri oleh, Pegawai Kantor Bea Cukai Ketapang, pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang, Forkopimda dan tamu undangan.

Selain menggelar upacara, Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Ketapang juga melakukan kegiatan syukuran Hari Bhakti Imigrasi ke-69 ini.

Kepala Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Ketapang, Rudi Adriani, SH mengatakan sejak diresmikan dua tahun lalu, kantor imigrasi kelas III Non TPI Ketapang telah telah memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat
Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara berupa penerbitan dokumen Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI).

“Yang terdiri dari permohonan paspor baru sebanyak 2991 paspor dan permohonan penggantian paspor sebanyak 1348 paspor. Total paspor yang diterbitkan sepanjang tahun 2018 adalah berjumlah 4339 paspor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rudi Adriani mengatakan selain memberikan pelayanan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) pihaknya juga memberikan pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) berupa penerbitan dokumen
izin tinggal.

Sampai dengan Desember 2018 telah dikeluarkan perpanjangan izin kunjungan sebanyak 131 orang, penerbitan izin tinggal terbatas sebanyak 585 orang, perpanjangan izin tinggal terbatas sebanyak 51 orang dan permohonan alih status yaitu dari izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas adalah sebanyak 5 orang.

“Dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum di bidang keimigrasian, sampai dengan bulan Desember 2018 telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian kepada 26 orang WNA dan tindakan Pro Justisia kepada 18 orang WNA,” ujarnya.

Kedepan, Ia berharap dapat jauh lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Ketapang dan Kayong Utara dengan kepastian persyaratan, kepastian biaya dan kepastian waktu.

Sehingga kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian dapat terpenuhi dengan baik. Serta pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing dapat semakin maksimal sehingga WNA yang datang telah sesuai dengan UU Keimigrasian No 6 Tahun 2011.

“Demi terlaksananya harapan tersebut, dengan segala hormat saya meminta seluruh jajaran Pemda Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara untuk dapat bekerjasama dan saling membantu.
Sehingga, dapat memaksimalkan kinerja kami dalam melaksanakan tugas,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

PWI Kalbar Komitmen Dukung KPU Sukseskan Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendukung Komisi Pemilihan…

4 hours ago

Tersangka Korupsi Dana Desa Tekalong Dipindahkan ke Rutan Kelas 2 Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Filemon Siderasi, mantan Kepala Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu yang…

4 hours ago

Peletakkan Batu Pertama Pembangunan GOR Indoor, Wujud Nyata Komitmen Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo meletakkan batu pertama pembangunan Gelanggang…

4 hours ago

PKRS Pontura Studi Tiru Program PKRS RSUD SSMA

KalbarOnline, Pontianak - Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

4 hours ago

Tari Gasing dari Pontianak Pukau Peserta Apeksi di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak - Suguhan tari gasing yang ditampilkan para penari dari Kota Pontianak menyita perhatian…

4 hours ago

Harisson Apresiasi Kodam XII Tanjungpura, Berhasil Gagalkan Selundupan Sabu 21 Kg

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memberikan apresiasi kepada jajaran…

4 hours ago