WNA Korea Miliki E-KTP, Disdukcapil : Sudah Sesuai Aturan

KalbarOnline, Ketapang – KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang, Mansen angkat bicara terkait persoalan ditemukannya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Korea bernama Kim Soh Yeon yang diketahui telah memiliki e-KTP dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 mendatang.

Mansen menyebut bahwa WNA tersebut melakukan perekaman sudah memenuhi prosedur dan persyaratan untuk dibuatkan e-KTP.

“Kalau terkait WNA asal Korea itu, dia telah memenuhi persyaratan. Kan boleh dibuatkan e-KTP asal telah memenuhi persyaratan,” ujarnya, Kamis (7/3/2019).

Baca Juga :  Penuhi Panggilan Bawaslu, Bupati Ketapang Bantah Lakukan Kampanye

Menurut Mansen, pihaknya tidak mungkin melayani perekaman jika yang bersangkutan belum memenuhi semua persyaratan untuk dilakukan pembuatan e-KTP.

“Kita terlebih dahulu memastikan dokumen dari Imigrasi itu lengkap, setelah itu jika telah memenuhi syarat ya kita buatkan,” terang Mansen.

Selain itu, Mansen menjelaskan kalau pihaknya telah beberapa kali tidak melayani pembuatan maupun perekaman e-KTP terhadap beberapa orang WNA yang ingin memiliki e-KTP. Lantaran, mereka tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan perekaman.

Baca Juga :  Hadi Mulyono Upas Ditahan 20 Hari

“Kita dari Disdukcapil Ketapang sudah menolak sebanyak 5 orang WNA yang ingin melakukan perekaman. Namun, karena belum memenuhi persyaratan kita tidak bisa untuk membuatkannya,” tukasnya.

Ia menambahkan, kalau ditemukannya seorang WNA yang telah memiliki e-KTP tersebut, setelah pihaknya dimintai oleh Bawaslu Ketapang untuk mengkroscek apakah ada seorang WNA yang telah melakukan perekaman ataupun memiliki e-KTP di Kabupaten Ketapang.

“Jadi WNA itu asal Korea yang menikah dengan WNI yang berdomisili di Ketapang. Nanti, kita bisa sama-sama cek persyaratannya biar jelas kalau memang yang bersangkutan itu telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan perekaman,” tandasnya. (Adi LC)

Comment