Categories: Ketapang

Pria di Ketapang Setubuhi Cucu Sendiri Dengan Imbalan Paket Internet dan Uang Jajan

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang meringkus pria berinisial SA yang diketahui merupakan warga Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan. Pria berusia 33 tahun itu diringkus polisi lantaran menyetubuhi cucunya sendiri MI (16). Atas kejadian tersebut SA dilaporkan oleh ibu korban yang tak terima atas kelakuan bejat SA yang kerap menyetubuhi anaknya.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku diamankan pihaknya pada Senin (14/1) setelah menerima laporan dari ibu korban.

“Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban karena menikah dengan keluarga korban, dalam silsilah keluarga masih berpangkat datuk korban,” ungkapnya, Jumat (18/1/2019).

Eko mengatakan perbuatan bejat SA terbongkar setelah korban pergi ke rumah bibinya untuk menelepon ibunya yang sedang bekerja. Namun, karena tidak bisa dihubungi, kemudian bibi korban meminjam HP korban untuk mengirim pesan singkat WhatsApp ke ibu korban.

“Usai mengirim pesan kepada ibu korban, bibinya melihat ada chat WhatsApp korban dengan pelaku hanya saja nama pelaku di handphone disamarkan oleh korban. Merasa curiga, sang bibi lalu menanyakan kepada korban hingga akhirnya korban mengaku kalau itu adalah pelaku dan pelaku sering menidurinya,” jelasnya.

Sementara pelaku juga mengakui perbuatannya terhadap korban. Ia mengaku masih memiliki hubungan kekeluargaan lantaran menikahi keluarga korban dan saat ini sudah memiliki dua orang anak. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu menghubungi korban melalui WhatsApp. Setelah mendapat respon, pelaku lantas mendatangi rumah korban.

“Saya tidak pernah mengancam korban untuk melakukan persetubuhan, hanya saja saya ada membelikan korban paket internet dan uang jajan ketika korban berangkat sekolah,” tuturnya.

Pelaku turut mengaku telah melakukan aksinya sejak akhir bulan September 2018 silam. Dirinya mengaku sudah sekitar 8 kali melakukan perbuatannya bejat tersebut kepada korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam 20 tahun hukuman penjara karena terjeray Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

5 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

9 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

11 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

11 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

14 hours ago