Categories: Mempawah

Alasan Sakit, Kejari Mempawah Tak Tahan Akiong

KalbarOnline, Mempawah – Kasusperkarailegal loging yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Mempawah dengan terdakwa Akiong sebagai pemilik kayu ilegal tersebut masih menjadi sorotan publik.

Pasalnya, terdapat kejanggalan lantaran Akiong yang pernah buron dalam kasus ini, tapi di tingkat kejaksaan dan pengadilan, Akiong malah tak ditahan.

Kasi Pidum Kejari Mempawah, Edi Kusbiyantoro, SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa Akiong tak ditahan karena ada permohonan dari pihak keluarga yang bersedia sebagai penjamin.

“Selain itu Akiong juga diyakini tidak akan melarikan diri dan yang terpenting ada surat keterangan dokter yang menyatakan Akiong dalam keadaan sakit. Hal inilah yang menjadi pertimbangan, sehingga Akiong tidak dimasukkan ke sel tahanan, kata Edi, Senin (14/1/2019).

Edi juga mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter melalui surat keterangan dokter, maka terdakwa Akiong diberi dan tahanan luar, serta dijamin oleh pihak keluarga bahwa yang bersangkutan tidak akan kabur.

“Kewenangan untuk memberi izin tahanan luar yaitu Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, aktivis Tim Independen Pengawasan Produksi dan Industri (TIPPI) Kalbar, M. Natsir mengatakan bahwa pada umumnya tak mudah melepaskan seorang tersangka yang pernah buron untuk dikenai tahanan luar semata.

“Diperlukan alasan yang kuat untuk tidak dilakukan penahanan. Jika terdakwa Akiong dinyatakan sakit, tapi faktanya setiap menghadiri persidangan Akiong terlihat dalam keadaan segar bugar saja,” ujarnya.

Ia menuding ada oknum yang bermain dalam perkara ini. Untuk itu ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai.

“Apakah dalam hal ini mungkin ada oknum yang bermain. Kita serahkan kepada masyarakat untuk menilainya sendiri,” tuturnya.

Sebagai pembanding, lanjut Natsir, supir pengangkut kayu saja sejak dilakukan penangkapan sudah langsung ditahan mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.

“Mengapa pemilik kayu nya tidak. Apa mungkin dalam kasus ini berlaku kata-kata ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’,” imbuhnya.

Natsir berharap agar aparat penegak hukum yang menangani kasus ini dapat berlaku adil.

“Karena banyak mata yang menyoroti perjalanan kasus ini,” tutupnya. (Gun)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Ikan Hias di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya -  Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko ikan hias…

3 hours ago

Muda Mahendrawan Terima Rekomendasi PAN Maju Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengambil surat rekomendasi dari Dewan…

4 hours ago

Kunker ke Manis Mata, Sekda Ketapang Bahas Soal Batas Wilayah Kabupaten Sukamara dan Lamandau Kalteng

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Manis Mata,…

4 hours ago

Warga Kalis Terdampak Pembangunan Pile Slab Dua Teriak Minta Tolong Bupati Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang…

4 hours ago

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

10 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

10 hours ago