Categories: Ketapang

Satpol PP Ketapang Imbau Caleg Tak Pasang Baliho di Tempat Terlarang

KalbarOnline, Ketapang – Jelang Pemilu 2019, atribut calon legislatif seperti baliho dan sebagainya mulai bermunculan di setiap sudut Kota Ketapang. Sampai-sampai fasilitas umum pun dijadikan tempat untuk mempromosikan diri guna menarik simpati masyarakat. Namun, hal tersebut jelas melanggar peraturan ketertiban dan keindahan kota.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang, Pitriyadi mengatakan bahwa banyak baliho calon legislatif yang terpasang bukan di tempat yang selayaknya.

“Jelang Pemilu 17 April mendatang, calon legislatif berlomba-lomba menarik simpati masyarakat. Tak salah kalau calon memasang baliho, tapi jangan mengabaikan ketertiban dan keindahan kota,” ujarnya.

Dicontohkan Pitriyadi, seperti tidak memasang baliho di fasilitas umum, pohon, tiang listrik dan di atas parit.

“Banyak yang kita temui melanggar ketertiban dan keindahan pemandangan kota,” ucapnya.

Pitriyadi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap baliho-baliho yang melanggar selaku instansi penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Seperti baliho yang terpasang di persimpangan sehingga menghalangi penglihatan pengendara, yang dipaku di pohon, diikat di tiang listrik dan didirikan di atas parit, akan kita tertibkan,” tegasnya.

Dirinya mengaku bahwa pihaknya kerap kali melakukan penertiban baliho. Tidak hanya pada baliho caleg saja, namun semua baliho yang dipasang bukan pada tempatnya. Namun, lanjutnya, masih saja ada pihak-pihak yang bandel dengan memasang di tempat terlarang.

“Sudah kita imbau, tapi masih saja ada yang bandel,” ucapnya.

Dijelaskannya juga bahwa baliho yang ditertibkan diamankan di kantor Satpol PP Ketapang. Namun ia mempersilahkan pihak-pihak yang ingin mengambil baliho-baliho tersebut. Dengan catatan tidak dipasang kembali di tempat yang dilarang.

“Tidak kita rusak, karena itu mungkin masih mau dipakai lagi. Boleh diambil tapi jangan dipasang di tempat yang tidak seharunya lagi,” tukasnya.

Penertiban terhadap baliho caleg, pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Namun, untuk baliho yang dipasang di tempat yang melanggar Perda, pihaknya tidak perlu berkoordinasi. Karena itu sudah merupakan pelanggaran yang harus segera ditertibkan.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh caleg maupun seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mempromosikan atau berkampanye dengan memasang baliho di tempat-tempat yang dilarang. Hal ini demi ketertiban dan keindahan kota. “Kita tertibkan semua baliho, tidak tebang pilih. Yang melanggar kita bongkar,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

59 mins ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

1 hour ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

1 hour ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

4 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

11 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

12 hours ago