Categories: Pontianak

Dinilai Langgar Perda, Aksi Penggalangan Dana di Jalan Ditertibkan Satpol PP

KalbarOnline, Pontianak – Satpol PP Kota Pontianak menertibkan aksi penggalangan dana di simpang empat lampu merah Jalan Gajahmada dan Jalan Pattimura yang dinilai melanggar peraturan daerah (perda), Jumat (4/1/2019).

Aksi penggalangan dana untuk korban bencana tsunami Banten-Lampung, yang diinisiasi Ikatan keluarga besar khatulistiwa plaza itu, dinilai Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana melanggar perda.

“Yang minta sumbangan itu, untuk di jalan-jalan tidak dibolehkan. Karena memang perda mengatur seperti itu,” ujarnya.

Perda tersebut yakni perda nomor 1 tahun 2010 tentang ketertiban umum. Di mana dalam pasal 41 ayat 1 huruf c mengatakan, setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya kecuali atas izin tertulis dari Kepala Daerah.

Sempat terjadi perdebatan yang alot antara pihak Satpol PP dan penggalang dana saat itu. Hingga akhirnya, pihak penggalang dana berjanji menghentikan aktivitas tersebut sebelum malam.

Syarifah Adriana mengatakan, apa yang dilakukannya dan jajaran adalah sebagai bentuk sosialisasi.

“Kami selalu mensosialisasikan. Seperti tadi juga wujud sosialisasi kami. Jadi kita tidak akan membiarkan, jika kita lewat di tempat tertentu melihat ada pelanggaran tetap kita tegur,” jelasnya.

Ia tak menyoalkan niat baik komunitas tersebut, hanya saja menurutnya cara yang dilakukan tidak sesuai dengan perda.

“Pada dasarnya carilah tempat yang dibolehkan. Artinya tidak menggangu jalan umum. Simpang-simpang jalan itu kan mengganggu. Masih banyak jalan lain. Sekarang kan sudah bisa langsung menuju ke rekening,” tukasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan penggalangan dana agar tidak melanggar peraturan.

“Saya imbau kepada masyarakat, silahkan untuk peduli, peduli itu perlu. Tetapi jangan sampai melanggar aturan. Karena Pemerintah Kota sudah memiliki perda yang mengatur tentang itu. Sanksinya bisa di tipiring,” imbaunya.

Sementara Sulaiman, Koordinator aksi penggalangan dana enggan berkomentar banyak terkait persoalan ini.

“Intinya tak usah banyak komentar apapun, tujuan kami bukan untuk pribadi. Kami hanya galang dana untuk yang terkena musibah,” tukasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

4 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

5 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

6 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

6 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

6 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

6 hours ago