KalbarOnline, Ketapang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang sampai hari ini (Rabu (2/1/2019) belum melakukan pemblokiran data kependudukan terhadap warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Administrator Database Disdukcapil Kabupaten Ketapang, Deni Efendi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu data dan instruksi dari pusat untuk melakukan pemblokiran.
“Kami masih menunggu data dan intruksi dari pusat. Karena mungkin saja ada warga Ketapang yang melakukan perekaman e-KTP di luar daerah domisili. Sehingga ketika semuanya sudah terkumpul, kita tinggal menunggu instruksi dari Kemendagri mengenai pemblokiran tersebut,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).
Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan keputusan agar warga dewasa yang berusia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman data kependudukan hingga akhir 2018 akan dilakukan pemblokiran. (Adi LC)
KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…
KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
Leave a Comment