KalbarOnline, Ketapang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang sampai hari ini (Rabu (2/1/2019) belum melakukan pemblokiran data kependudukan terhadap warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Administrator Database Disdukcapil Kabupaten Ketapang, Deni Efendi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu data dan instruksi dari pusat untuk melakukan pemblokiran.
“Kami masih menunggu data dan intruksi dari pusat. Karena mungkin saja ada warga Ketapang yang melakukan perekaman e-KTP di luar daerah domisili. Sehingga ketika semuanya sudah terkumpul, kita tinggal menunggu instruksi dari Kemendagri mengenai pemblokiran tersebut,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).
Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan keputusan agar warga dewasa yang berusia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman data kependudukan hingga akhir 2018 akan dilakukan pemblokiran. (Adi LC)
KalbarOnline.com, Nasional - Program Konsolidasi Tanah merupakan bentuk penataan kembali suatu kawasan juga penguasaan tanah…
KalbarOnline.com, Pontianak - Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membuka Gelar Talenta Pendidikan…
KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar nonton bareng (nobar) laga semifinal Piala…
KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menandatangani kesepakatan bersama dan…
KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…
Leave a Comment