Categories: Pontianak

KPU Kalbar: Penetapan OSO Sebagai DCT DPD Kewenangan KPU RI

KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalbar, Ramdan menegaskan penetapan Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) perseorangan DPD RI bukan kewenangan pihaknya melainkan kewenangan KPU RI.

Hal ini ditegaskan Ramdan ketika ribuan kader dan simpatisan Partai Hanura menyerbu kantor yang dipimpinnya itu untuk menuntut agar nama OSO dimasukkan sebagai DCT.

“Berkaitan dengan proses mulai dari pendaftaran hingga penyerahan dukungan itu memang di KPU Provinsi Kalbar. Kemudian, ada mekanisme dan tahapan berikutnya bahwa pada saat penetapan Daftar Calon Tetap itu menjadi kewenangan KPU RI,” ujarnya usai audiensi bersama para petinggi Partai Hanura Kalbar di Aula KPU Kalbar, Jumat (28/12/2018).

Ramdan juga menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh Hanura Kalbar merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Tentu, aspirasi itu, dipastikannya akan disampaikan kepada KPU RI selaku yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan penetapan DCT untuk DPD.

“Berkaitan dengan aspirasi itu boleh-boleh saja karena itu merupakan hak konstitusional warga negara. Tentu, aspirasi ini akan kami laporkan kepada KPU RI selaku yang mempunyai kewenangan berkaitan penetapan DCT untuk DPD. Apa yang disampaikan tadi juga sudah dicatat. Kemudian kami akan buat laporan terhadap aksi yang dilakukan,” tukasnya.

Meski demikian, Ramdan menegaskan menolak ajakan Hanura untuk menyatakan sikap bersama menuntut KPU RI memasukkan nama OSO sebagai DCT. Hal itu menurutnya bukan mekanisme dan ranah pihaknya. Jika itu dilakukan, lanjut Ramdan, tentu akan menimbulkan persepsi yang salah.

“Tidak bisa. Kalau diajak bersama-sama membuat pernyataan sikap. Itu bukan mekanisme dan bukan ranah kami. Jadi silahkan mereka dengan mekanismenya untuk menyampaikan ke kami. Kami juga akan salurkan aspirasi mereka sesuai dengan mekanisme kita,” jelasnya.

Mantan Komisioner KPU Kota Singkawang ini juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya menunggu keputusan terkait penetapan DCT perseorangan DPD oleh KPU RI.

“Karena ini merupakan kewenangan dari KPU RI dalam proses penetapan DCT, maka kami tentunya tinggal menunggu hasil dari penetapan dan ketetapan KPU RI,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: HanuraKPUOSO

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

7 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

7 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

7 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

7 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

7 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

10 hours ago