Categories: Sintang

Wabup Askiman: Perangkat Desa dan BPD Harus Pahami Tupoksi

Tutup Sosialisasi Perbup Kewenangan Desa

KalbarOnline, Sintang – Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM secara resmi menutup sosialisasi  Perbup nomor 79 tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Sintang tahun 2018 yang berlangsung di Gedung Pancasila Sintang, Sabtu (15/12/2018) siang.

Dalam sambutannya, Wabup Askiman mengatakan bahwa pihaknnya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari mulai Jumat lalu hingga Sabtu (15/12/2018) ini telah dihadiri seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Sintang.

“Kegiatan ini merupakan responsif pemerintah daerah agar para perangkat desa dan BPD memahami kewenangan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Wabup Askiman juga menyinggung permasalahan pemilihan Kepala Desa.

“Seperti kita beberapa waktu lalu juga melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak dan berjalan dengan baik dan mohon maaf satu desa yang berada di Kecamatan Ambalau kita akan tunda pada tahun 2020, karena sesuai penerapan peraturan dan kajian serta untuk menjalankan tugas dan fungsi Kepala Desa kita serahkan pihak kecamatan untuk menujuk Kepala Desa,” tukasnya.

Selain itu, Askiman juga menjelaskan mengenai Pilkades di Ketungau Hilir di Desa Senibung dan pihaknya sudah menelaah sesuai ketentuan peraturan, sesuai dengan tata cara pemilihan dan mekanisme telah dinyatakan tidak syah.

“Kami juga memohon BPD serta perangkatnya dapat mematuhi dan memback-up peraturan yang ada dan kami harap jangan ada kepentingan pribadi dalam menetapkan dan menentukan prosesi Pilkades tersebut,” tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  (DPMPD) Sintang, Roni mengatakan bahwa sosialisasi Perbup nomor 79 tahun 2018 yang telah dilaksanakan ini bertujuan agar aparat pemerintahan desa Kepala Desa dan BPD setelah mengetahui kewenangan mereka dapat menciptakan desa yang mandiri dan maju.

“Memang selama ini ada UU nomor 6 Perda dan PP namun untuk lebih spesifik, mereka harus betul-betul memahami apa saja yang menjadi kewenangan yang ada di desa, sehingga mereka apabila melaksanakan kewenangannya tidak lagi tumpang tindih dengan kewenangan yang ada di Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat,” tukasnya. (*/Sg)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

29 mins ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

35 mins ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

45 mins ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

19 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

22 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

23 hours ago