Satnarkoba Polres Ketapang Amankan Pelaku Narkoba

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Narkoba Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap Sandi Franata (17) warga Dusun Pematang, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang yang diduga pelaku narkoba.

Mendapat laporan dari masyarakat bahwa dirumah Rudi di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kendawangan sering terjadi transaksi barang terlarang jenis sabu, anggota satuan narkoba melakukan pematangan untuk menuju ke sasaran.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario menjelaskan bahwa setelah melakukan pematangan, anggota sat narkoba berangkat menuju sasaran dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sandi Franata saat berada dirumah Rudi.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditubuh Sandi polisi menemukan narkoba diduga jenis sabu sebanyak 6 paket didalam kantong celananya. Sementara Rudi pemilik rumah saat itu tidak berada dirumahnya yang sekarang masih dalam pencarian,” ungkap Kapolres, Rabu (11/4).

Baca Juga :  Kapuas Hulu Darurat Gas Elpiji Melon, Harga Tembus Rp50 Ribu Akibat Kelangkaan

Dilain tempat, Kepolisian sektor Simpang Dua Polres Ketapang juga berhasil mengaman Muchlis (30) warga Sungai Dungun Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah saat berada dijalan Trans Kalimantan, Desa Gema, Kecamatan Simpang Dua, Ketapang, Senin (9/4) yang lalu.

“Penangkapan terjadi ketika dilaksanakan giat cipta kondisi dengan melakukan pengecekan dipenginapan dan warung atau tempat hiburan didesa Gema,” terang Kapolsek Simpang Dua Iptu Hasiholand Saragih SH.

Baca Juga :  Bea Cukai Ketapang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1 Miliar

Selanjutnya Saragih menjelaskan, dari hasil kegiatan tersebut didapati ada beberapa mobil tangki yang memarkirkan mobilnya ditepi jalan kemudian dilakukan pengecekan dibeberapa mobil.

“Salah satu mobil tangki yang dikendarai oleh saudara Muchlis didapatkan satu buah alat hisap, tiga bungkus plastik transparan yang mana salah satu plastik klip berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu. Saat dilakukan introgasi ternyata Muchlis mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Selanjutnya Muchlis dan barang bukti yang didapatkan dibawa ke mapolsek Simpang Dua guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Hasiholand Saragih SH. (Adi LC)

Comment