KalbarOnline, Ketapang – Penasehat Hukum terdakwa kasus ujaran kebencian Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, Syarif Kurniawan menilai surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah cermat. Lantaran, menurutnya didalam dakwaan tersebut tidak menceritakan awal kronologis penyebab kenapa kliennya membuat status di facebook.
“Harusnya disebutkan awal kronologisnya yang berisi video statmen Cornelis, itu kenapa kita beranggapan JPU kurang cermat,” akunya pada sidang lanjutan pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap Eksepsi yang disampaikan oleh pihaknya, Senin (17/12/2018).
Pedahal tentunya reaksi yang ditunjukkan kliennya merupakan bentuk pembelaan terhadap suku dan agama yang dinilai dilecehkan oleh mantan Gubernur Kalbar dalam sebuah videonya.
Untuk itu, ia berharap Majelis Hakim untuk tetap dapat mengabulkan Eksepsi yang diajukan pihaknya dan berharap pada putusan sela yang akan disampaikan besok dapat memutuskan sesuai fakta yang ada. “Kita yakin hakim bisa melihat yang sebenarnya,” tutup Syarif. (Adi LC)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus pelaku berinisial J (33…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu menahan Kepala…
KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…
KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…
KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…
KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…
Leave a Comment