Categories: Ketapang

WHW-AR Ajukan PK Atas Putusan Mahkamah Agung

KalbarOnline, Ketapang – PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 24 April 2018 dalam perkara No.386K/Pdt/2018 yang mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi, Raden Masdi atas lahan seluas 46.2250 Hektar yang diduga dicaplok perusahaan smelter ini.

Hal ini disampaikan Public Relation PT WHW-AR, Hen Roliya Helena bahwa pihaknya telah peninjauan kembali (PK) kepada MA melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang.

“Hal tersebut dapat dilihat dari pendaftaran kuasa Peninjauan Kembali oleh kuasa hukum PT WHW-AR, Bapak Junaidi, SH dan Bapak Tengku Amiril, SH,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/12/2018).

Menanggapi surat teguran (Aanmaning) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang kepada PT WHW-AR atas permohonan eksekusi lahan dari penggugat, Raden Masdi yang sebelumnya telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI, pihak PT WHW-AR menunggu putusan PK dari MA.

“Dengan adanya permohonan PK dari WHW maka sepatutnya kita menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung,” katanya.

Diajukannya PK, Helena berujar bahwa WHW keberatan atau tidak sependapat dengan putusan Kasasi MA tersebut.

“Dengan ada permohonan PK yang diajukan WHW melalui kuasa hukum, tentunya WHW keberatan atau tidak sependapat dengan Putusan Kasasi MA,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI pada tanggal 24 April 2018 lalu dalam perkara No.386K/Pdt/2018, mengabulkan permohonan kasasi dari pihak penggugat yakni Raden Masdi warga Dusun Kerta Jaya, Desa Kendawangan, Kecamatan Kendawangan atas lahan miliknya yang terletak di Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 46,2250 Hektar yang diduga dicaplok oleh PT WHW-AR. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Terpilih Aklamasi, Daniel Tangkau Lanjut Pimpin Ikadin Kalbar 2024 – 2028

KalbarOnline, Pontianak – Daniel Edward Tangkau kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi…

42 mins ago

Ramai-ramai Kritik Hasyim Asy’ari, Statemen Anggota Dewan Boleh Nyalon Pilkada Bisa Jadi Problem Demokrasi dan Konstitusional

KalbarOnline, Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim…

59 mins ago

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

18 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

18 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

21 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

21 hours ago