WHW-AR Ajukan PK Atas Putusan Mahkamah Agung

KalbarOnline, Ketapang – PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 24 April 2018 dalam perkara No.386K/Pdt/2018 yang mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi, Raden Masdi atas lahan seluas 46.2250 Hektar yang diduga dicaplok perusahaan smelter ini.

Hal ini disampaikan Public Relation PT WHW-AR, Hen Roliya Helena bahwa pihaknya telah peninjauan kembali (PK) kepada MA melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang.

“Hal tersebut dapat dilihat dari pendaftaran kuasa Peninjauan Kembali oleh kuasa hukum PT WHW-AR, Bapak Junaidi, SH dan Bapak Tengku Amiril, SH,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/12/2018).

Baca Juga :  Polres Ketapang Akan Tindak Tegas Penimbun BBM

Menanggapi surat teguran (Aanmaning) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang kepada PT WHW-AR atas permohonan eksekusi lahan dari penggugat, Raden Masdi yang sebelumnya telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI, pihak PT WHW-AR menunggu putusan PK dari MA.

“Dengan adanya permohonan PK dari WHW maka sepatutnya kita menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung,” katanya.

Baca Juga :  Lantik Dewas BLUD, Bupati Martin Harap RSUD Agoesdjam Naik Level Tipe B

Diajukannya PK, Helena berujar bahwa WHW keberatan atau tidak sependapat dengan putusan Kasasi MA tersebut.

“Dengan ada permohonan PK yang diajukan WHW melalui kuasa hukum, tentunya WHW keberatan atau tidak sependapat dengan Putusan Kasasi MA,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI pada tanggal 24 April 2018 lalu dalam perkara No.386K/Pdt/2018, mengabulkan permohonan kasasi dari pihak penggugat yakni Raden Masdi warga Dusun Kerta Jaya, Desa Kendawangan, Kecamatan Kendawangan atas lahan miliknya yang terletak di Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 46,2250 Hektar yang diduga dicaplok oleh PT WHW-AR. (Adi LC)

Comment