Categories: Ketapang

Caplok Lahan Warga, PN Ketapang Aanmaning WHW-AR

KalbarOnline, Ketapang – Mahkamah Agung RI melalui surat putusan No.386K/Pdt/2018 pada tanggal 24 April 2018 lalu mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Raden Masdi atas lahan seluas 46.2250 Hektar yang diduga dicaplok PT.Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR).

Artinya, perjuangan Raden Masdi yang merupakan warga Dusun Kerta Jaya, Desa Kendawangan, Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang untuk memperoleh kembali lahan miliknya yang terletak di Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang telah membuahkan hasil.

Melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.

“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Ketapang,” ungkapnya, Kamis (13/12/2018).

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Hendra Kusuma Wardhana membenarkan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah sampai ke pihaknya terkait perkara antara Raden Masdi dengan PT WHW-AR.

“Bunyi putusan MA sendiri pada prinsipnya membatalkan putusan pengadilan negeri dan menyatakan kalau penggugat yakni Raden Masdi memenuhi hak atas tanah sebagaimana yang diajukan dalam objek perkara,” ujarnya.

Bahkan saat ini sudah diajukan permohonan eksekusi putusan MA oleh penggugat dalam hal ini Raden Masdi melalui kuasa hukumnya kepada pihaknya untuk melakukan proses Aanmaning.

“Sesuai aturan hukum acaranya PN Ketapang akan memanggil para pihak terkait dalam hal ini pihak pemohon eksekusi yakni Raden masdi dan termohon eksekusi adalah PT WHW pada 19 Desember mendatang,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepaniteraan perdata untuk ditanyai proses eksekusi terkait pelaksaan putusan dari pengadilan, apakah dari pihak pemohon eksekusi siap dengan objek yang akan dieksekusi dan termohon eksekusi bagaimana tanggapannya.

“Nanti untuk proses selanjutnya tunggu tahap Aanmaning, nanti dari hasilnya kita tindaklanjuti, misalkan dari pihak termohon eksekusi melakukan eksekusi secara sukarela atau melakukan bantuan alat berat dari negara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap putusan MA tersebut harus tetap dilaksanakan karena sampai saat ini belum ada pengajuan upaya hukum terhadap putusan kasasi yang masih ada upaya hukum peninjauan kembali.

“Jadi karena putusan di tingkat kasasi sudah berkekuatan hukum tetap jadi permohonan eksekusi tetap dilaksanakan yang mana biayanya ditanggung pemohon eksekusi,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

8 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

8 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

8 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

11 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

18 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

19 hours ago