Categories: Ketapang

Didakwa Dua Pasal, Isa Anshari Ajukan Eksepsi

KalbarOnline, Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).

Isa Anshari saat menghampiri keluarga dan kerabat usai mengikuti sidang perdana kasus ujaran kebencian (Foto: Adi LC)

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.

Pada sidang tersebut, Isa Anshari didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa penuntut umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kedua dakwaan tersebut terkait dengan status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi atau keberatan.

Penasehat Hukum Isa Anshari, Syarif Kurniawan mengatakan eksepsi dilakukan lantaran pihaknya merasa bahwa Pasal yang didakwakan JPU dianggap kurang tepat atau tidak layak dimasukkan dalam dakwaan. Terlebih ada dakwaan yang bersifatnya bukan subsider melainkan hanya alternatif.

“Jadi kita beranggapan bahwa JPU masih ragu terhadap pasal mana yang tepat dituntutkan atau didakwakan terhadap klien kami,” ujarnya saat ditemui usai mendampingi sidang perdana Isa Anshari di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).

Ia berharap agar penegak hukum dapat mengkedepankan penegakan hukum yang adil dan nantinya jika berdasarkan fakta persidangan tidak sesuai pasal didakwakan kita berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dalam memutuskan kasus ini.

“Kami akan siapkan eksepsi yang akan kami sampaikan Selasa 11 Desember 2018 mendatang,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

5 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

5 hours ago

Wastra Unggulan Kalbar Diborong Istri-istri Menteri pada Peringatan HUT Dekranas di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Wastra Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mampu menarik perhatian anggota Organisasi Aksi Solidaritas…

6 hours ago

Daftar Cawagub Kalbar di PPP, Budi Perasetiyono: Kembali ke Rumah

KalbarOnline.com - Budi Perasetiyono terus menunjukkan keseriusannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar…

6 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

7 hours ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

9 hours ago