Categories: Ketapang

LBH Posbakumadin Siap Dampingi Masyarakat Gugat PLN Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Banyaknya keluhan masyarakat mengenai pemadaman listrik yang terus terjadi di Kabupaten Ketapang, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Ketapang, Dewa M Satria, SH mengaku siap membantu masyarakat yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan Class Action terhadap PLN Area Ketapang.

“Pihak-pihak yang merasakan dirugikan atas pemadaman listrik oleh PLN bisa melakukan gugatan class action terhadap PLN Ketapang. Gugatan bisa disampaikan ke kami dan kami siap mendampingi untuk menyampaikan gugatan ke pengadilan secara gratis,” katanya, Jumat (23/11/2018).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gugatan Class Action tertuang dalam peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2002. Gugatan tersebut dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mewakili kepentingan kelompok yang memiliki dasar hukum, kepentingan, maupun kerugian yang sama.

“Khusus untuk permasalahan yang terjadi atas adanya pemadaman yang dilakukan oleh PLN Ketapang, masyarakat dapat melakukan gugatan terhadap PLN Ketapang atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelasnya.

Menurutnya dalam Pasal 46 Undang-Undang tersebut menyatakan kalau gugatan itu bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat tetapi juga oleh Pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Kami siap membantu pihak yang mau mengajukan gugatan class action tersebut, baik dilakukan masyarakat maupun melalui Pemda atau LSM dengan harapan agar tidak ada terjadi kerugian yang lebih besar terhadap masyarakat maupun Pemda Ketapang akibat seringnya pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PLN Ketapang,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, tujuan dari gugatan Class Action sendiri agar PLN Area Ketapang dapat memperbaiki kinerja dan pelayanan serta PLN mengetahui kalau masyarakat bisa menggugat atas pemadaman yang dapat merugikan masyarakat.

“Selain gugatan class action untuk meminta ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan PLN secara perdata,” tutupnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: KetapangPLN

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

4 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

5 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

5 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

5 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

24 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago