Categories: Ketapang

LBH Posbakumadin Siap Dampingi Masyarakat Gugat PLN Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Banyaknya keluhan masyarakat mengenai pemadaman listrik yang terus terjadi di Kabupaten Ketapang, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Ketapang, Dewa M Satria, SH mengaku siap membantu masyarakat yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan Class Action terhadap PLN Area Ketapang.

“Pihak-pihak yang merasakan dirugikan atas pemadaman listrik oleh PLN bisa melakukan gugatan class action terhadap PLN Ketapang. Gugatan bisa disampaikan ke kami dan kami siap mendampingi untuk menyampaikan gugatan ke pengadilan secara gratis,” katanya, Jumat (23/11/2018).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gugatan Class Action tertuang dalam peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2002. Gugatan tersebut dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mewakili kepentingan kelompok yang memiliki dasar hukum, kepentingan, maupun kerugian yang sama.

“Khusus untuk permasalahan yang terjadi atas adanya pemadaman yang dilakukan oleh PLN Ketapang, masyarakat dapat melakukan gugatan terhadap PLN Ketapang atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelasnya.

Menurutnya dalam Pasal 46 Undang-Undang tersebut menyatakan kalau gugatan itu bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat tetapi juga oleh Pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Kami siap membantu pihak yang mau mengajukan gugatan class action tersebut, baik dilakukan masyarakat maupun melalui Pemda atau LSM dengan harapan agar tidak ada terjadi kerugian yang lebih besar terhadap masyarakat maupun Pemda Ketapang akibat seringnya pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PLN Ketapang,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, tujuan dari gugatan Class Action sendiri agar PLN Area Ketapang dapat memperbaiki kinerja dan pelayanan serta PLN mengetahui kalau masyarakat bisa menggugat atas pemadaman yang dapat merugikan masyarakat.

“Selain gugatan class action untuk meminta ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan PLN secara perdata,” tutupnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: KetapangPLN

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

4 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

4 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

4 hours ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

5 hours ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

5 hours ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

18 hours ago