Categories: Ketapang

Tim Saber Pungli Sosialisasi di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang melaksanakan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) di Kabupaten Ketapang yang berlangsung di ruang rapat utama Sekretariat Daerah Ketapang, Senin (12/11/2018).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Ketapang yang diwakili Asisten I Donatus Franseda, AP., MM, Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, SIK selaku Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Ketapang, Kasi Datun Kejari Ketapang, Monita, SH, Kasi Pidsus Kejari Ketapang, L. Kanter, Kasi Hubungan Hukum BPN, Kepala UPTPPDWKTP Ketapang, Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Inspektorat Kabupaten Ketapang, Setda Ketapang, Bapeda, Kabid Pelayanan DPMPTSP, Kabid Informasi dan Kedudukan, Kasi Linmas Satpol PP, Plt. Kabid SDA DPUTR, Kepala Desa / Lurah, Sekcam Delta Pawan dan Benua Kayong, Kepala Sekolah SD/SMP/SMA Kabupaten Ketapang.

Bupati Ketapang dalam sambutannya yang disampaikan Assisten I, Donatus Franseda, AP., MM menyampakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian rangkaian kegiatan saber pungli yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.

“Kegiatan ini dimaksudkan agar semakin banyak stakeholder yang mendapatkan pemahaman yang baik tentang saber pungli sehingga semakin luas juga informasi yang disampaikan kepada masyarakat agar praktek prakter pemungutan liar yang masih ada saat ini bisa dicegah bahkan diberantas,” ucap Donatus Franseda.

Kemudian Assisten I yang bergerak dibidang pemerintahan ini menyampaikan, bahwa berdasarkan peraturan presiden no 87 tahun 2016, menegaskan bahwa pengertian sederhana pungli adalah praktek pengenaan biaya diluar dari peraturan yang telah ditetapkan.

Praktek-praktek yang terjadi selama ini dampaknya telah merusak sendi sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu diberantas hingga tuntas.

Sementara Kasi Datun Kejari Ketapang, Monita, SH, menyampaikan tentang beberapa penyebab pungli antara lain ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang, penyalahgunaan wewenang jabatan, kewenangan yang ada atau melekat pada seseorang, faktor ekonomi, dengan dalil penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, faktor kultural dan budaya organisasi yang menyebabkan pungli dianggap hal yang biasa, terbatasnya sumber daya manusia, serta lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, SIK, selaku Ketua tim saber pungli Ketapang, dalam arahannya menyampaikan tentang arti pungli, tentang kriteria pungli, asas pelayanan publik, tujuan pelayanan publik, dampak pungli serta tentang landasan hukum.

“Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat, yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana,” ucap Kompol Pulung Wietono.

Kemudian orang nomor dua di Polres Ketapang tersebut menjelaskan beberapa dampak serta bahaya pungli.

Antara lain rusaknya tatanan masyarakat, menciptakan masalah sosial dan kesenjangan sosial, menghambat pembangunan, serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Perlu diketahui, landasan hukum kegiatan saber pungli ini antara lain pasal 2 UU nomor 11 tahun 1980 tentang pemberian suap di pidana 5 tahun dan denda 15 Juta, pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang penerima suap di pidana 3 tahun, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 5 ayat 1 UU 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001 tentang memberikan suap atau menjanjikan hadiah pada pegawai negeri / penyelenggara negara, pasal 12 (a), 12 (b) UU 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001 tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji untuk berbuat sesuatu, pasal 12 (e) UU 31 tahun 1999 serta UU 20 tahun 2001 tentang Pegawai Negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab oleh para peserta sosialisasi saber pungli kepada narasumber. (*/Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Hasil Pemilu 2024, Lebih Separuh DPRD Kapuas Hulu Diisi Wajah Baru 

KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…

4 hours ago

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

5 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

5 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

6 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

6 hours ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

6 hours ago