Categories: Ketapang

Perizinan di DPMPTSP Ketapang Beralih ke OSS dan Si Cantik

KalbarOnline, Ketapang – Pasca keluarnya PP Nomor 24 Tabun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada tanggal 21 juni 2018 lalu, sistem pelayanan perizinan telah beralih dengan menggunakan sistem elektronik secara online melalui Online Single Submission (OSS). Saat ini pun Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ketapang telah beralih ke sistem tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Terpadu DPMPTSP Ketapang, Rio Marisa mengatakan DPMPTSP Ketapang pada Bulan Juli 2018 telah memulai pelaksanaan pelayanan menggunakan sistem OSS. Hal itu dilaksanakan setelah pihaknya beberapa kali mengikuti sosialisasi dan bimtek terkait OSS.

Menurutnya melalui sistem OSS, nantinya pelaku usaha lebih mudah mengajukan permohonan perizinan berusaha dimanapun berada.

“Cukup dengan mengakses www.oss.go.id. Namun, jika mengalami hambatan dalam proses permohonan, pelaku usaha dapat datang ke DPMPTSP Ketapang untuk didampingi dalam penginputannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika untuk pelayanan TDP, SITU dan SIUP yang dulunya diterbitkan secara manual oleh PTSP di daerah, sekarang sudah diterbitkan oleh OSS melalui Lembaga OSS dengan output Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kemudian, saat ini pemenuhan komitmen atas izin yang diterbitkan OSS masih dilakukan secara manual di DPMPTSP. Akan tetapi kedepannya sebagaimana tujuan dari PP 24 tahun 2018 ini, pemenuhan komitmen perizinan akan dilakukan melalui layanan digital OSS secara online dengan maksud agar pelaku usaha dan petugas tidak terlalu banyak bertatap muka atau bahkan tidak sama sekali,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya pelaksanaan pelayanan melalui sistem OSS ini merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berterkaitan dengan penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (Si Cantik) yang dibangun oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Sehingga DPMPTSP Ketapang pada bulan Oktober 2018 telah mulai menggunakannya untuk Surat Izin Praktek (SIP) untuk Dokter, Perawat dan Bidan.

“Secara bertahap digunakan dan sedang dalam proses pengerjaan untuk izin-izin lainnya termasuk pemenuhan komitmen bagi izin komersial atau izin operasional. Berdasarkan informasi dari Kominfo dalam sosialisasi Si Cantik pada bulan September lalu di Pontianak, Aplikasi Si Cantik sedang dalam proses pengintegrasian dengan OSS,” terangnya.

“Dengan pelayanan izin secara online juga, DPMPTSP bersama Instansi Teknis selalu berkoordinasi secara berkala guna menyempunakan Standar Operasional Prosedur pelaksanaan pelayanan dan pengawasan kegiatan izin yang telah dikeluarkan mengacu pada PP tersebut serta peraturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

59 mins ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

1 hour ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

1 hour ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

1 hour ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

1 hour ago

Korban yang Jatuh dari Tongkang di Sungai Kapuas Sintang Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sintang - Mohamad Indra Maulana, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia setelah…

1 hour ago