Perizinan di DPMPTSP Ketapang Beralih ke OSS dan Si Cantik

KalbarOnline, Ketapang – Pasca keluarnya PP Nomor 24 Tabun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada tanggal 21 juni 2018 lalu, sistem pelayanan perizinan telah beralih dengan menggunakan sistem elektronik secara online melalui Online Single Submission (OSS). Saat ini pun Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ketapang telah beralih ke sistem tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Terpadu DPMPTSP Ketapang, Rio Marisa mengatakan DPMPTSP Ketapang pada Bulan Juli 2018 telah memulai pelaksanaan pelayanan menggunakan sistem OSS. Hal itu dilaksanakan setelah pihaknya beberapa kali mengikuti sosialisasi dan bimtek terkait OSS.

Menurutnya melalui sistem OSS, nantinya pelaku usaha lebih mudah mengajukan permohonan perizinan berusaha dimanapun berada.

“Cukup dengan mengakses www.oss.go.id. Namun, jika mengalami hambatan dalam proses permohonan, pelaku usaha dapat datang ke DPMPTSP Ketapang untuk didampingi dalam penginputannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Di Hari Anti Korupsi Kejaksaan Negeri Ketapang Sampaikan Capaian Kerja Sepanjang 2018

Lebih lanjut, ia mengatakan jika untuk pelayanan TDP, SITU dan SIUP yang dulunya diterbitkan secara manual oleh PTSP di daerah, sekarang sudah diterbitkan oleh OSS melalui Lembaga OSS dengan output Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kemudian, saat ini pemenuhan komitmen atas izin yang diterbitkan OSS masih dilakukan secara manual di DPMPTSP. Akan tetapi kedepannya sebagaimana tujuan dari PP 24 tahun 2018 ini, pemenuhan komitmen perizinan akan dilakukan melalui layanan digital OSS secara online dengan maksud agar pelaku usaha dan petugas tidak terlalu banyak bertatap muka atau bahkan tidak sama sekali,” jelasnya.

Baca Juga :  Konsistensi Babinsa Mekar Sari Bersama Satgas RT Tangguh Sukseskan PPKM Mikro

Selain itu, menurutnya pelaksanaan pelayanan melalui sistem OSS ini merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berterkaitan dengan penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (Si Cantik) yang dibangun oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Sehingga DPMPTSP Ketapang pada bulan Oktober 2018 telah mulai menggunakannya untuk Surat Izin Praktek (SIP) untuk Dokter, Perawat dan Bidan.

“Secara bertahap digunakan dan sedang dalam proses pengerjaan untuk izin-izin lainnya termasuk pemenuhan komitmen bagi izin komersial atau izin operasional. Berdasarkan informasi dari Kominfo dalam sosialisasi Si Cantik pada bulan September lalu di Pontianak, Aplikasi Si Cantik sedang dalam proses pengintegrasian dengan OSS,” terangnya.

“Dengan pelayanan izin secara online juga, DPMPTSP bersama Instansi Teknis selalu berkoordinasi secara berkala guna menyempunakan Standar Operasional Prosedur pelaksanaan pelayanan dan pengawasan kegiatan izin yang telah dikeluarkan mengacu pada PP tersebut serta peraturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment