Categories: Kubu Raya

Komplotan Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Sungai Ambawang

KalbarOnline, Kubu Raya – Sebanyak empat orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Selasa (23/10/2018).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Ambawang AKP Heri Purnomo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di daerah Sungai Malaya.

Heri menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga Sungai Malaya bernama Kalvin Saragi Mandoge bahwa motornya hilang saat diparkir tidak jauh dari tempatnya bekerja.

“Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, saya perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan benar saja anggota Reskrim mendapatkan informasi dari media sosial bahwa ada seseorang yang memposting menawarkan sepeda motor. Setelah kita pancing untuk bertransaksi, disepakati tempat pertemuan di salah sebuah warung kopi dekat Rumah Sakit Yarsi Pontianak Timur sekitar pukul 19.30 wib,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang.

Di lokasi yang disepakati, lanjut Heri, seseorang yang diduga salah seorang pelaku datang dan langsung dihampiri oleh anggota unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang yang berpura-pura sebagai calon pembeli, setelah anggota yakin bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku sama dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan, pelaku di sergap dan berhasil diamankan berikut 1 unit sepeda motor.

“Pada saat interogasi, kita ketahui pelaku R alias Agus (30) mengaku membeli sepeda motor dari Salim (43) warga Pontianak Utara. Setelah kita lakukan penangkapan terhadap Salim. Dirinya mengaku membeli sepeda motor tersebut dari Hamsah (51). Dari keterangan ketiga orang yang berhasil kami amankan, mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari AEP (21). AEP dapat kita tangkap dirumahnya di Pontianak Utara. Dari keterangan pelaku AEP dirinya mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” terang Heri.

Selanjutnya dikatakan Heri keempat pelaku dikenai pasal yang berbeda, untuk AEP dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan untuk ketiga pelaku lain R, Salim dan Hamsah disangkakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.

Dari kejadian ini korban mengalami kerugian Rp4 Juta. Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Ambawang untuk proses lebih lanjut. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

12 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

12 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

12 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

12 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

12 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

13 hours ago