KalbarOnline, Kubu Raya – Mempercepat pelaksanaan kebijakan reforma agraria khususnya penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI bertandang ke Kabupaten Kubu Raya. Kedatangan Tim diterima Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (16/10/2018).
Hermanus mengungkapkan Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu dari tujuh daerah di Kalimantan Barat yang telah mengajukan permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Menurutnya, PPTKH bertujuan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atau legalitas aset dan akses atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan hutan.
“Kawasan hutan yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan, yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi,” terang Hermanus.
Hermanus mengungkapkan luasan keseluruhan permohonan kegiatan inventarisasi dan verifikasi (inver) untuk penetapan TORA di Kabupaten Kubu Raya mencapai 10.028,42 Ha. Yang tersebar di 8 kecamatan dan 22 desa. Delapan kecamatan yakni Batu Ampar, Kubu, Teluk Pakedai, Kuala Mandor B, Sungai Ambawang, Sungai Raya dan Rasau Jaya.
Dirinya berharap permohonan PPTKH yang telah diajukan Pemkab Kubu Raya mendapat tindak lanjut dari Pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Menurut dia, keberadaan lokasi-lokasi yang dimohonkan dalam PPTKH terkait erat dengan kondisi riil eksistensi masyarakat yang telah menempati lokasi tersebut sejak puluhan tahun silam.
“Beberapa kali masyarakat menyampaikan aspirasi di mana mereka ingin ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk dapat melakukan langkah-langkah penyelesaian terhadap penguasaan tanah yang telah mereka kuasai sejak puluhan tahun lalu,” ungkap Hermanus.
Hermanus menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan tanah-tanah yang dikuasai masyarakat dalam kawasan hutan sudah banyak yang menjadi lahan-lahan permukiman dan transmigrasi. Termasuk lahan-lahan garapan masyarakat.
Namun dalam peta indikatif masih termasuk dalam kawasan hutan. Karena itu, ia menyebut perlunya langkah-langkah untuk memberikan sebuah kepastian kepada masyarakat terkait penguasaan tanah yang sudah dikuasai.
“Tentunya kami berharap dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dengan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang PPTKH ini. Mudah-mudahan dapat memberikan langkah-langkah penyelesaian yang terbaik. Tentu semuanya ini untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya. (ian)
KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…
KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…
KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Budi Perasetiyono yang telah mendaftar di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…
Leave a Comment