Implementasi Perbub Non Tunai Dinilai Berhasil, 17 Desa Siap Menerapkan

KalbarOnline, Kubu Raya – Sebagai upaya mempercepat pembangunan desa di Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan terobosan berupa prosedur pengelolaan keuangan desa dengan sistem non tunai.

Bupati Kubu Raya, Muda Mehendrawan mengatakan sejak ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dengan pembayaran non tunai, telah ada 17 desa yang menyatakan kesanggupan untuk mengimplementasikan sistem tersebut.

17 desa tersebut yakni Parit Baru, Mega Timur, Ambawang Kuala, Rasau Jaya Satu, Sungai Raya Dalam, Mekar Baru, Sungai Ambangah, Tasik Malaya, Tanjung Harapan, Teluk Gelam, Sungai Enau, Sungai Jawi, Pinang Dalam, Teluk Pakedai Dua, Sumber Agung, Teluk Kapuas dan Sungai Raya.

“Pengelolaan keuangan desa dengan sistem nontunai akan mengontrol penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sesuai dengan yang direncanakan sejak awal di dalam musyawarah desa,” ujar Muda seusai memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kubu Raya di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (16/4/2019).

Selain penerapan pengelolaan keuangan desa dengan sistem non tunai, Muda mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pembangunan Desa. Dalam dua pekan terakhir, Pokja telah aktif mendampingi setiap desa di Kubu Raya dalam penyusunan RKPDes dan APBDes.

“Alhamdulillah dalam waktu dua mingguan terakhir ini tim Pokja sudah bisa membantu 26 Desa dalam menyusun Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan tentunya hal ini bisa mempercepat pengajuan pengucuran dana desa dan alokasi dana desa,” paparnya.

Baca Juga :  Optimalkan Potensi Desa, Rusman Ali : Harus Jeli

Muda menyebut selama ini ada anggapan sederhana bahwa pembangunan desa hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Padahal, menurut dia, pembangunan dan kemajuan desa merupakan tugas semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

“Makanya kami bentuk tim Pokja yang terdiri dari sejumlah SKPD dan bertugas membantu setiap desa untuk mempercepat pengajuan kucuran dana desa dan alokasi dana desa dengan merampungkan sejumlah syarat yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Muda berharap adanya kebijakan terobosan berupa pengelolaan keuangan desa secara non tunai dan dibentuknya tim Pokja Percepatan Pembangunan Desa dapat memudahkan desa untuk mempercepat pembangunan wilayahnya.

“Jika semuanya berjalan lancar, maka target untuk menambah desa mandiri di Kubu Raya pun akan lebih mudah terealisasi,” ucapnya.

Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Perdesaan Kementerian PPN/Bappenas, Velix Vernando Wanggai, mengapresiasi implementasi prosedur pengelolaan keuangan desa dengan sistem non tunai dan pembentukan Pokja Percepatan Pembangunan Desa.

Menurutnya, pengelolaan keuangan desa secara non tunai adalah terobosan dalam konteks pengembangan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Bahkan beberapa intervensi kebijakan dana yang masuk ke desa juga menggunakan non tunai. Velix menyebut penerapan sistem tersebut adalah bagian penting dalam kebijakan e-government atau penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.

Baca Juga :  Sekda Kubu Raya Hadiri Acara Pisah Sambut Ketua PN Mempawah

“Dan kami lihat bahwa Bupati Kubu Raya menekankan peran Camat untuk pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan konsolidasi pembangunan di berbagai desa dan kampung. Sehingga kami lihat ini adalah sebuah terobosan penting untuk memperkuat kelembagaan, struktur, memperkuat peran pembiayaan dari Camat. Ini adalah terobosan penting yang ingin kami pelajari dari Kubu Raya. Maka memang layak teman-teman kabupaten lain belajar di Kubu Raya ini,” tutur Velix.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim, mengatakan dengan pembayaran non tunai, kontrol penggunaan keuangan desa lebih terukur. Sehingga penggunaan keuangan desa bisa tepat sasaran dan termonitor semua komponen termasuk auditor untuk melakukan pemeriksaan.

“Dengan transaksi non tunai, pengeluaran akan lebih terukur dan tercatat rapi,” ujarnya.

Nursyam menilai selama ini sebagian besar penggunaan keuangan desa yang tidak menggunakan metode non tunai riskan terjadi penyalahgunaan.

“Misalnya saja untuk membeli sejumlah bahan baku pembangunan jalan di desa, yang diperlukan sebenarnya hanya sekitar Rp200 ribu, namun yang ditarik Rp300 ribu. Otomatis sudah terjadi kelebihan penarikan dan jika tidak diantisipasi kelebihan ini akan sangat riskan terjadi penyalahgunaan,” paparnya.

Nursyam menyatakan mulai saat ini penggunaan transaksi uang tunai akan dikurangi dan secara bertahap dialihkan ke sistem transaksi non tunai.

“Karena sistem ini lebih memudahkan, diharapkan setiap desa bisa belajar untuk memahami dan segera mengimplementasikannya,” harapnya. (ian/rio)

Comment