Categories: Ketapang

Kunjungi Ketapang, Kejagung RI Gembleng Jaksa Dalam Penanganan Tindak Pidana Satwa Liar

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Satuan Tugas Jam Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Kabupaten Ketapang, Selasa (18/9/2018).

Kunjungan tersebut dalam rangka In House Training sebagai upaya peningkatan kapasitas penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap satwa liar yang digelar di Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) Ketapang.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Aspidum Kejati Kalbar, Jaksa SDa Kejagung, seluruh Kasi Pidum Kejari se-Kalbar, Wakil Bupati Ketapang, Kapolres serta Dandim 1203 Ketapang.

Kepala Satuan Tugas Jam Pidum Kejaksaan Agung, Ricardo Sitinjak dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap satwa liar.

“Para jaksa harus serius juga menangani berbagai kasus perburuan terhadap satwa liar,” ungkapnya.

Ia juga berkomitmen dan mengingatkan kepada para jaksa yang menangani kasus terkait satwa untuk memberikan sanksi tegas bagi para pelaku yang dengan sengaja melakukan perburuan terhadap hewan yang dilindungi seperti orangutan, burung serta satwa dilindungi lainnya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

“Karena jika tidak serius ditangani, kita khawatir perburuan akan terus terjadi dan satwa-satwa dilindungi akan punah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan IAR Indonesia, Tantyo Bangun mengaku senang dengan adanya kunjungan dari Kejagung RI ke tempatnya yang juga dihadiri oleh para Jaksa Tindak Pidana Umum se-Kalbar.

“Tujuan kegiatan ini sangat baik karena meningkatkan kesadartahuan para jaksa atas besarnya kerugian atas kasus-kasus satwa liar. Makanya kami sangat mendukung,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman bersama akan pentingnya melindungi ekosistem terutama terhadap satwa liar yang dilindungi.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman akan pentingnya melindungi ekosistem satwa sehingga dalam penuntutan terhadap kasus-kasus Sumber Daya Alam terutama di Kalbar dan khususnya bagi kasus yang menimpa satwa dilindungi dapat ditingkatkan.

“Apalagi tadi Jampidum juga berharap ada peningkatan penuntutan terhadap kasus ini dengan penerapan penuntutan multidoor menggunakan beberapa UU sekaligus,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

11 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

11 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

11 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

11 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

11 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

13 hours ago