Categories: Pontianak

Ditreskrimsus Polda Kalbar Gagalkan Upaya Penjualan Satwa Dilindungi, Ini Penjelasan Kapolda

KalbarOnline, Pontianak – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penjualan kucing hutan (Prionsilurus Bengalensis) yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang konservasi, di Jalan Raya Peniti Luar, Segedong, Kamis (13/9/2018).

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial YS sebagai penjual, yang merupakan warga Desa Peniti Luar, Segedong, Kabupaten Mempawah.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang kemudian pada Kamis siang (13/9/2018) tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Toko Novani milik YS yang diduga melakukan penjualan berbagai jenis hewan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menjumpai empat ekor hewan jenis kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionsilurus Bengalensis) yang merupakan satwa dilindungi tersimpan di dalam kurungan depan Toko Novani yang rencananya akan dijual kembali. YS diketahui membeli kucing hutan ini dari masyarakat seharga Rp30 ribu per ekor dan dijual kembali seharga Rp200 ribu.

Selanjutnya YS beserta barang bukti empat ekor kucing hutan itu diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses lebih lanjut. Petugas saat ini juga memeriksa sejumlah saksi guna pengembangan proses penyidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain, empat ekor kucing hutan yang terdiri dari dua ekor kucing jantan dan dua ekor kucing betina serta dua buah kandang kucing.

“Barang bukti empat ekor kucing telah kami titipkan di Kantor BKSDA Kalbar wilayah 8 Pontianak untuk dirawat selama proses sidik,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono.

Pelaku YS disangkakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kapolda menegaskan tidak akan main-main dengan kasus penjualan satwa yang dilindungi UU konservasi. Apalagi, setiap tahunnya, satwa endemik asal Kalimantan Barat selalu mengalami penyusutan.

Untuk itulah, tegas Kapolda, diperlukan kampanye bersama di tengah masyarakat sebagai langkah upaya pencegahan. Bukti nyata kampanye diperlukan adalah, masyarakat menjadi tahu apa itu satwa yang dilindungi UU. Tujuannya jelas, guna meminimalisir kasus penjualan satwa.

“Sebab, satwa liar harus berada di habitatnya di alam liar. Bukan diperjualbelikan atau memelihara. Kalau sayang binatang, bukan memelihara, tapi dilestarikan,” tegas Kapolda.

“Kita kawal penegakkan hukum terhadap satwa liar dilindungi ini, kita lakukan tetap bersinergis bersama pihak Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDAE), Dinas karantina, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bea cukai serta Pemerintah Daerah,” tutupnya. (*/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PT. Alao Kuning Dorong Pelestarian Adat Budaya Naik Dango

KalbarOnline, Sambas - PT. Alao Kuning turut mendorong pelestarian budaya serta adat istiadat masyarakat suku…

2 hours ago

Uji Mental Atlet, Big Boy Biliar Gelar Open Turnament 9 Ball se-Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Untuk menguji mental serta menambah jam bertanding para atlet pemula, Manajemen Rumah…

4 hours ago

Hadiri Gawai Nyapat Tahun, Wakil Bupati Ketapang Harap Tradisi dan Budaya Ini Tetap Dijaga

KalbarOnline, Ketapang - Tradisi Nyapat Taunt (Tahun) akan semakin hilang seiring berjalannya waktu jika tidak…

4 hours ago

Cek Tapal Batas di Manis Mata, Sekda Ketapang Sampaikan Hal Ini

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke…

4 hours ago

Kenali Latihan Fisik Bagi Lansia Penderita Diabetes

KalbarOnline, Pontianak - Seiring bertambahnya usia, kesehatan fisik semakin menjadi prioritas utama, terutama bagi lansia…

6 hours ago

Pontianak Masuk Nominasi 3 Besar Kota dengan TPID Terbaik se-Kalimantan

KalbarOnline, Jakarta - Kota Pontianak masuk nominasi 3 besar dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)…

6 hours ago