Categories: Kubu Raya

Kunjungi Pemkab Kubu Raya, KPK Usulkan Perbup Tentang Gratifikasi

KalbarOnline, Kubu Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan monitoring evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi di Kabupaten Kubu Raya. Kedatangan lima pejabat komisi antirasuah itu diterima langsung Bupati Kubu Raya, Rusman Ali di kantor Bupati yang turut dihadiri para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kubu Raya.

“Alhamdulillah hari ini kita dikunjungi teman-teman dari KPK dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi. Agar kita ini sering-sering diingatkan karena bagaimanapun kita manusia yang sering khilaf. Kita minta KPK tidak bosan-bosan untuk mengingatkan agar bisa terhindar dari hal-hal yang negatif,” kata Bupati Rusman Ali, Rabu (29/8/2018).

Rusman Ali meminta seluruh pimpinan SKPD Kubu Raya untuk menindaklanjuti seluruh arahan dari KPK. Ia memerintahkan kepala SKPD untuk meneruskan arahan KPK hingga ke jajaran terbawah. Menurut Rusman Ali, jajaran terbawah adalah ujung tombak pelayanan yang selalu berhadapan dengan masyarakat. Karena itu, perlu mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh terkait jabatannya.

“Saya minta seluruh kepala SKPD agar meresapi apa yang disampaikan oleh KPK. Ini dalam rangka memberi petunjuk dan arahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saya meminta untuk menindaklanjuti apa yang diarahkan petugas dari KPK hingga di jajaran terbawah. Karena yang di bawah itu yang banyak berurusan dengan masyarakat,” ujar Rusman Ali.

Sementara itu, fungsional Koordinator Supervisi Pencegahan KPK, Rusfian, dalam paparannya menjelaskan definisi dan perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Menurut Rusfian, dalam aktivitas keseharian, gratifikasi nyaris tidak terhindarkan. Karena itu, ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara negara untuk melaporkan setiap pemberian atau gratifikasi yang diterima. Dengan begitu ancaman delik pidana bagi penerima gratifikasi akan hilang.

“Kami mendorong agar ada semacam Peraturan Bupati yang mematuhi juga. Jadi kita memiliki sikap yang sama dalam menyikapi sebuah penerimaan atau gratifikasi. Intinya kita harus komit. Pertama, harus ada Peraturan Bupati,” tutur Rusfian. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

1 hour ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

5 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

5 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

6 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

7 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

21 hours ago