Pemkab Kubu Raya Tiadakan Pelaksanaan Salat Ied: Pandemi Belum Mereda

Pemkab Kubu Raya Tiadakan Pelaksanaan Salat Ied: Pandemi Belum Mereda

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memutuskan meniadakan pelaksanaan Salat Ied Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal ini menimbang situasi pandemi COVID-19 yang masih belum juga reda.

“Mengingat situasi Covid-19 masih terjadi saat ini, Pemkab Kubu Raya meniadakan pelaksanaan Shalat Ied seperti tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati,” kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, Rabu (12/5/2021) seperti dilansir dari Antara Kalbar.

Selain meniadakan Salat Ied, bupati juga memutuskan untuk tidak melaksanakan open house pada lebaran tahun ini.

“Kami harap masyarakat bisa memakluminya, demi mencegah COVID-19. Ini juga tidak kita inginkan, namun situasi berkata lain,” tuturnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas Lewat Diskusi

Sementara Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo juga memastikan dirinya tidak melaksanakan open house Lebaran. Ia berharap pelaksanaan Idul Fitri tahun ini tidak mengurangi maknanya, mengingat silaturahim masih bisa dilakukan secara daring.

Menurut dia, situasi pandemi COVID-19 merupakan hikmah bagi semua masyarakat. Ia berharap segala kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak mengurangi hikmat perayaan Idul Fitri.

“Untuk edaran Menteri Dalam Negeri, sudah jelas bahwa perayaan Idul Fitri bagi masyarakat Muslim silahkan tetap merayakan, namun ada beberapa yang harus diperhatikan. Prokes wajib hukumnya ditaati,” kata Sujiwo.

Ia menegaskan larangan yang dibuat juga harus tetap dipatuhi masyarakat dari segala lapisan.

Baca Juga :  Rusman Ali: Pembangunan Merata di Kawasan Transmigrasi Terpadu

“Di manapun masyarakat merayakan silahkan, tetapi tidak boleh mudik. Para pejabat tidak boleh open house. Tidak berwisata, tetapi semua itu tidak mengurangi makna kita merayakan Idul Fitri,” ujarnya.

Sementara Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam mengimbau agar masyarakat tetap disiplin dengan protokol kesehatan.

“Untuk Salat Ied, sebaiknya di lapangan terbuka dengan jarak minimal 1 meter. Dengan penerapan PPKM, jika dalam satu RT ada yang positif COVID-19 sampai 5 orang, di RT tersebut dilarang aktivitas yang melibatkan banyak orang, baik beribadah, hajatan, atau apapun yang bersifat berkumpulnya banyak orang,” pungkasnya.

Comment