Categories: Ketapang

Pemkab Ketapang Mulai Pencanangan Kampanye Imunisasi MR, Sasar 138 Ribu Anak

Anak usia 9 bulan sampai 15 tahun

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan didampingi Ketua Tim Penggerak PKK, Ny. Elysabet Betty Martin Rantan, membuka secara resmi kegiatan pencanangan kampanye imunisasi campak dan rubella dengan dilakukannya pemberian vaksin measles rubella (MR).

Kampanye pemberian vaksin Measles rubella tersebut, dihadiri Forkopimda, Kepala SKPD, Camat Delta Pawan, ketua organisasi kesehatan seperti IZDI, PPNI, IDAI, IAI dan IBI, serta Forum LSM, orang tua murid, berlangsung di SDN 05 Delta Pawan Kelurahan Sampit Ketapang, Kamis (2/8/2018).

Bupati Martin dalam sambutannya mengatakan Imunisasi massal gratis Campak atau Measles dan rubella tahap kedua ini betujuan untuk memutus transmisi penularan virus campak rubella yang ada di masyarakat.

“Imunisasi ini merupakan program lanjutan dari tahap pertama yang dilakukan di enam provinsi di pulau Jawa dengan target 35 juta anak,” terangnya.

Selanjutnya, Bupati mengharapkan kepada semua komponen dan lapisan masyarakat untuk mensukseskan imunisasi massal tahap kedua di Kabupaten Ketapang, dengan berperan aktif berkontribusi dalam pelaksanaan imunisasi masal di Kabupaten Ketapang.

“Sasaran imunisasi massal secara gratis kali ini, kepada anak usia 9 bulan sampai dengan umur 15 tahun yang jumlahnya mencapai 138.559 anak yang ada di Kabupaten Ketapang,” kata Bupati.

Adapun pelaksaan imunisasi tersebut berlangsung pada bulan Agustus ini dengan sasaran kegiatan sekolah sekolah mulai dari SD/MI sampai SMP. Setelah itu diseluruh Posyandu, Polindes, Poskesdes, Pustu, Puskesmas, kemudian dilanjutkan dengan imunisasi lainnya dengan sasaran bayi berusia 9 bulan sampai dengan anak usia 6 tahun.

“Imunisasi Measless Rubella (MR) ini diberikan tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya dan bersifat wajib, serta tidak memerlukan izin tertulis individual informed consent dari orang tua anak,” kata Bupati menegaskan.

Karena imunisasi ini sangat penting bagi generasi penerus, maka Bupati menekankan jangan sampai ada seorang anakpun yang tertinggal, termasuk anak anak yang berada di lembaga sosial pantia suhan dan lembaga permasyarakatan khusus anak.

Penyakit measles atau campak dan Rubella merupakan penyakit berbahaya selain menyebabkan kesakitan pada penderita juga menimbulkan kecacatan salah atunya menyebabkan cacat otak.

Kondisi ini tentunya sangat memperihatinkan bila ini menimpa pada anak anak, di Kabupaten Ketapang, salah satu upaya yang dilakukan unuk mempercepat pencapaian tujuan adalah dengan melaksanakan imunisasi massal gratis campak/measles dan rubella tahap kedua khususnya di Kabupaten Ketapang. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Euforia Warga Kota Pontianak Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Indonesia masuk ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah…

43 mins ago

Polresta Pontianak Gelar Nobar Timnas U23 Lawan Uzbekistan, Siapkan Doorprize Motor

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak akan menggelar nonton bareng pertandingan Piala Asia 2024 Usia 23…

50 mins ago

Pemkab Kapuas Hulu Siapkan Rp 62 Miliar Untuk Bayar Gaji PPPK Formasi Tahun 2023

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada…

2 hours ago

Sekda Ketapang Hadiri Grebeg Syawal Halal Bihalal Paguyuban Jawa Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Grebeg Syawal Halal…

2 hours ago

Ramah Tamah di Desa Sidahari, Bupati Ketapang Sampaikan Program Pembangunan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara ramah tamah bersama masyarakat Desa Sidahari,…

2 hours ago

Hadiri HKG PKK ke-52, Staf Ahli Bupati Bangga Atas Prestasi PKK Ketapang dan Berharap Lebih Ditingkatkan Lagi

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab…

2 hours ago