Categories: Ketapang

Tujuh Fraksi Setujui Perda APBD Ketapang Tahun Anggaran 2017

KalbarOnline, Ketapang – Setelah memberikan pendapat akhir fraksi, berupa saran, pendapat dan kritikan terhadap kinerja Bupati Ketapang dan jajarannya, seluruh fraksi yang ada di DPRD memberikan persetujuan kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 menjadi peraturan daerah Kabupaten Ketapang.

Rapat Paripurna DPRD Ketapang dalam rangka mendengarkan tanggapan akhir tujuh fraksi yang ada di DPRD Ketapang, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jamhuri Amir, SH bersama Qadarini, dihadiri lagsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH., M.Sos, Forkopimda, dan satuan organisasi perangkat daerah seperti para Kepala Dinas, Kepala Badan, kepala bagian, berlangsung di ruang rapat DPRD Ketapang, Selasa (31/7/2018).

Tujuh fraksi yang memberikan tanggapan akhir, yaitu Fraksi PDIP disampaikan M. Hadi Mulyono Upas, Fraksi Golkar, Gusmani. Fraksi Pan, Usmandianto, Fraksi Hanura-Nasdem, H. Mat Hari, Fraksi Demokrat, Yangkim, Fraksi PPP, Abdul Sani, dan Fraksi Gerindra, Paulus Tan.

Dari penyampaian seluruh fraksi memberikan apresiasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK Provinsi Kalimantan Barat atas LKPD Kabupaten Ketapang yang selama empat tahun berturut-turut mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Opini Wajar Tanpa pengecualian tahun 2017, yang diterima Bupati Martin Rantan pada tanggal, 30 Mei 2018, setelah sebelumnya mendapat WTP sejak dari tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016,

Terhadap saran pendapat dari ke tujuh fraksi tersebut Bupati Martin Rantan menyatakan akan menindaklanjuti saran-saran tersebut bersama jajarannya.

“Saran-saran tersebut akan di bawa dalam rapat forum SKPD, untuk ditindaklanjuti karena bagaimanapun ini suara rakyat,” kata Bupati Martin Rantan.

Tanggapan akhir fraksi tersebut merupakan sebagai perwujudan tanggungjawab fraksi dikelembagaan dalam ikut menyelenggarakan pemerintahan khususnya dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan visi dan misi Bupati Ketapang menuju masyarakat sejahtera dalam kehidupan yang demokratis transparan dan akuntable.

“Beberapa poin yang disebutkan seperti mempercepat proses kegiatan APBD, memberikan atensi kepada kita untuk mengambil langkah langkah, intinya supaya proses penyelenggaraan pembangunan dipercepat,” terang Bupati.

Adapun Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang anggaran dan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 dengan komposisi sebagai berikut, Pendapatan Rp1.995.921.830.320,00. Belanja Rp1.993.617.873.645,00. Defisit/Surflus Rp2.303.956.675,00.

Pembiayaan daerah Rp5.732.340.000,00, penerimaan pembiayaan Rp56.833.093.786,50, pengeluaran pembiayaan Rp5.732.340.000,00, pembiayaan neto Rp51.100.753.786,50, dan Silpa sebesar Rp53.404.710.461,81. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Landak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024

KalbarOnline, Landak - Polres Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat…

4 hours ago

Daftar Tunggu Antrean Haji di Kubu Raya Capai 24 Tahun

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar manasik dan pelepasan 325 Jemaah Calon…

4 hours ago

Polres Kubu Raya Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Satu Tingkat Aiptu Soponyono

KalbarOnline, Kubu Raya - Bertugas tanpa cacat, berdedikasi hingga akhir dan melayani masyarakat dengan tulus…

4 hours ago

Halal Bihalal dan Milad ke 27 MABM Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari menghadiri Halal Bihalal dan…

4 hours ago

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

17 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

17 hours ago