Categories: Ketapang

Buka Sosialisasi Permendagri, Martin Rantan ke OPD: Susun APBD 2019 Cerminkan Visi Misi Kepala Daerah

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan berharap kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dalam menyusun APBD tahun 2019 nanti dapat mencerminkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang serta bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pernyataan itu disampaikan Martin Rantan saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 integrated assets settlement (lanjutan) dan launching ATM non tunai Bank Kalbar di Borneo Emerald Hotel Ketapang, Senin (30/7/2018).

“Dalam visi nomor dua yaitu meningkatkan infrastruktur daerah, yang harus diselesaikan di tahun 2019 ini adalah pembangunan jalan Pelang – Batu Tajam, kita anggarkan Rp60 milyar,” ujarnya.

Selain itu, Martin juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo dalam mengalokasikan anggaran yang terbatas, sementara daerah luas harus lebih difokuskan ke satu sasaran sehingga dapat diselesaikan.

Serta ia mengingatkan agar dalam penyusunan APBD harus taat asas dan taat terhadap jadwal yang telah diatur dalam Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019.

“Anggaran yang dialokasikan didedikasikan untuk kepentingan masyarakat dilaksanakan secara efektif dan efisien,” pintanya.

Lebih lanjut, Martin mengatakan anggaran yang disusun dengan prinsip money follow program yaitu program kegiatan yang benar-benar bermanfaat bukan hanya sekedar tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah yang bersangkutan.

“Memperhatikan kewenangan pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan dalam mengalokasikan anggaran di tahun 2019,” katanya.

Usai menyampaikan arahannya, Martin Rantan melaunching kartu ATM yang merupakan kerja sama antara Pemkab Ketapang dengan PT Bank Kalbar Cabang Ketapang. Kerja sama ini dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transfaransi pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan instruksi presiden nomor 10 tahun 2016, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Selain itu berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 910/1867/SJ tertanggal 17 April tahun 2017, tentang implementasi traksaksi non tunai pada Pemerintahan Kabupaten/Kota. Kegiatan yang berlangsung selama sehari tersebut diikuti oleh perwakilan dari seluruh OPD dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Ikan Hias di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya -  Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko ikan hias…

1 hour ago

Muda Mahendrawan Terima Rekomendasi PAN Maju Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengambil surat rekomendasi dari Dewan…

3 hours ago

Kunker ke Manis Mata, Sekda Ketapang Bahas Soal Batas Wilayah Kabupaten Sukamara dan Lamandau Kalteng

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Manis Mata,…

3 hours ago

Warga Kalis Terdampak Pembangunan Pile Slab Dua Teriak Minta Tolong Bupati Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang…

3 hours ago

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

8 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

8 hours ago