Categories: Pontianak

DPMTK-PTSP akan Terapkan Tanda Tangan Digital Perizinan

Pemkot Pontianak Jalin Kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjalin kerja sama dalam penerapan Sertifikat Elektronik bersama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Uray Indra Mulya menjelaskan kerja sama ini dalam rangka pengembangan sistem dengan menggunakan Sertifikat Elektronik (SrE).

Diskominfo Kota Pontianak dalam hal ini selaku leading sector penerapan SrE tersebut. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi lainnya yang ingin membuat sistem untuk mengaplikasikan SrE, dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Diskominfo Kota Pontianak.

“Diskominfo sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya bertindak selaku leading sector untuk penerapan SrE tersebut dalam sistem yang dikembangkan Pemkot Pontianak,” katanya.

Diskominfo Kota Pontianak, lanjut Uray, sebagai perpanjangan tangan dari BsrE, juga bertindak selaku registration authority untuk memberikan keabsahan penggunaan SrE dalam sistem atau aplikasi digital yang dirancang.

“Tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” jelasnya.

Dengan penerapan SrE ini, Uray berharap pelayanan kepada masyarakat lebih efisien, cepat dan mudah serta mempermudah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan terutama kaitan dengan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, Junaidi menyambut baik penerapan SrE ini. Bahkan pihaknya sebelumnya sudah melaksanakan penerapan tanda tangan digitial meskipun hanya besifat semi elektronik sebab masih berbentuk hasil scan tanda tangan asli.

“Kita sudah siap dengan sistem yang telah dikembangkan. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan launching penerapan Sertifikat Elektronik untuk empat jenis izin yang dikeluarkan dinas kami,” pungkasnya.

Sertifikat elektronik yang lebih dikenal dengan tanda tangan digital merupakan sertifikat yang bersifat elektronik. Dalam sertifikat jenis tersebut memuat tanda tangan digital serta identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Elektronik.

Sertifikat Elektronik ini menggunakan teknologi penyandian asimetrik dan dibangun di atas platform Infrastruktur Kunci Publik. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

2 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

2 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

2 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

3 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

3 hours ago

Hardiknas Momentum Dorong Peningkatan Kualitas SDM

KalbarOnline, Pontianak – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dimaknai Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian…

3 hours ago