Categories: Ketapang

Sempat Ambruk, Kini Pintu Air Irigasi Tak Berfungsi Karena Digembok

KalbarOnline, Ketapang – Rasa kecewa muncul dari masyarakat petani dengan realisasi pekerjaan proyek rehabilitasi D.I Kalam Bengaras di Kecamatan Sei Laur. Infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran mencapai ratusan juta rupiah tersebut terlihat mubazir, karena tidak bisa difungsikan maksimal oleh masyarakat.

Irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang itu dibangun dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 dengan nominal Rp700 juta lebih yang dikerjakan oleh CV.Intan Jaya Mandiri.

Pintu Air Irigasi yang Dirantai dan Digembok (Foto: Adi LC)

Namun kini proyek irigasi tersebut terlihat sudah ada yang mengalami keretakan setelah sebelumnya sempat ambruk dan sudah diperbaiki.

Salah satu petani yang berada dekat lokasi proyek irigasi tersebut saat di temui Tim KalbarOnline.com mengatakan bahwa pintu air tidak dapat difungsikan akibat dirantai dan digembok sehingga tidak bisa di buka tutup untuk mengalirkan air.

Saluran Irigasi Sawah Petani yang Tidak Teraliri Air Akibat Pintu Air yang Tidak Berfungsi (Foto: Adi LC)

“Pintu airnya di gembok sejak kemaren, sebelumnya pintu air tersebut sempat ambruk,” ujar ibu Ayu kepada KalbarOnline, Selasa (10/4).

Lebih lanjut ia mengatakan, pintu air yang tidak berfungsi itu telah mengakibatkan suplai air dari sungai  tidak mengalir ke sawah-sawah petani.

Pintu Air yang Sempat Ambruk Beberapa Waktu Lalu (Foto: Adi LC)

“Kami berharap agar fasilitas infrastruktur tersebut dapat dimanfaatkan sehingga suplai air ke lahan persawahan dapat kembali normal,” pintanya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proyek irigasi itu sempat mengalami kerusakan pada bagian pintu air.

Menurutnya kerusakan tersebut terjadi akibat adanya bencana alam berupa banjir air bah yang mengakibatkan pintu air hampir ambruk pasca diterjang banjir namun sudah diperbaiki oleh pelaksana.

“Karena kemaren curah hujan tinggi terus kondisi di kampung itu ada banjir. Buka tutup pintu air itu tidak dilaksanakan harusnya ketika itu banjir dan terjadi debit air yang tinggi karena curah hujan yang tinggi itu harusnya pintu airnya dibuka,” ujar Irvan Dhirta di ruang kerjanya, Senin (23/4).

Terkait pintu air yang dirantai dan digembok sehingga tidak bisa berfungsi, dirinya mengatakan akan segera memberitahukan kepada pihak pelaksana. Mengenai sudah ada keretakan pada bagian pintu air, dikatakannya bahwa proyek tersebut sudah lewat masa pemeliharaan.

“Kalau masalah konstruksi bangunannya, saya rasa itu sudah sesuai, malahan setelah masa pemeliharaan selesai, pihak pelaksana masih bertanggung jawab untuk memperbaiki,” pungkasnya.

Dalam setiap proyek sudah umum dicantumkan masa pemeliharaan yang tanggungjawabnya dibebankan pada penyedia jasa dengan jangka waktu mulai dari tiga bulan hingga satu tahun, tergantung nilai proyek dan tercantum dalam klausul kontrak.

Dalam masa pemeliharaan tersebut, penyedia jasa konstruksi wajib memantau hasil pekerjaan serta menjaga (memelihara) agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang tidak diinginkan.

Jika mengacu pada Undang-undang Jasa Konstruksi, tanggung jawab penyedia jasa tidak berhenti begitu saja setelah masa pemeliharaan habis, namun tetap akan dibebani dengan tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak yang disebut dengan jaminan konstruksi.

“Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi,” demikian bunyi Pasal 65 ayat (2) pada Bab VI Undang-undang Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017.

Oleh karena beratnya tanggung jawab pelaksanaan serta pengawasan sesuai ketentuan Undang-undang karena jika perencanaan yang salah, pelaksanaan yang salah dan pengawasan yang salah dapat menyebabkan terjadinya kegagalan bangunan dan berakibat jatuhnya sanksi pidana atau denda.

Maka dalam proses tender, pemilik proyek yang diwakili oleh panitia proyek harus menekankan pentingnya jaminan konstruksi agar peserta tender berhati-hati dalam melakukan penawaran, tidak asal memenangkan tender saja. Peserta tender harus diingatkan bahwa tanggungjawab kontraktor tidak hanya sampai masa pemeliharaan berakhir tetapi sampai maksimal 10 tahun setelahnya.

Ironisnya, selama ini yang sering terjadi adalah penyedia jasa tidak dibebani tanggung jawab perbaikan suatu pekerjaan yang rusak setelah masa pemeliharaan berakhir. Padahal banyak pekerjaan yang rusak akibat kualitas yang kurang baik, atau kualitasnya hanya bertahan sampai masa pemeliharaan berakhir.

Dalam hal ini, umumnya pemerintah akan mengeluarkan biaya lagi untuk perbaikan, bukannya meminta pertanggungjawaban penyedia jasa. Hal ini tentu menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi dan dibiarkan atau mungkin semua pihak pura-pura tidak mengetahui perihal jaminan konstruksi?. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

2 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

2 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

2 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

2 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

7 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

17 hours ago