KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan Polres Ketapang berhasil mengamankan dua orang penjual minuman keras (Miras) jenis arak dan cuan, AH (50) dan Aliong (34) di dua lokasi berbeda di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kamis (12/4).
Kedua pelaku beserta puluhan kantong miras tersebut diamankan pihak Kepolisian dalam operasi rutin antisipasi miras guna mencegah ganguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Delta Pawan.
Kapolsek Delta Pawan, AKP H Riwayansyah mengatakan penertiban terhadap penjual Miras Ilegal ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kemudian kita langsung turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di kelurahan Sukaharja. Dari hasil Penggeledahan berhasil diamankan penjual beserta barang bukti,” ungkapnya.
Saat ini kedua penjual beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Delta Pawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap kedua penjual miras tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Ketapang.
“Barang bukti beserta pemiliknya kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polres Ketapang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…
KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…
Leave a Comment