Polsek Delta Pawan Tangkap Penjual Miras Ilegal

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan Polres Ketapang berhasil mengamankan dua orang penjual minuman keras (Miras) jenis arak dan cuan, AH (50) dan Aliong (34) di dua lokasi berbeda di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kamis (12/4).

Kedua pelaku beserta puluhan kantong miras tersebut diamankan pihak Kepolisian dalam operasi rutin antisipasi miras guna mencegah ganguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Delta Pawan.

Baca Juga :  Penghargaan Pembangunan Daerah 2022, Sutarmidji:  Alhamdulillah, Kalbar Masuk ke Penilaian Tahap II

Kapolsek Delta Pawan, AKP H Riwayansyah mengatakan penertiban terhadap penjual Miras Ilegal ini berawal dari informasi masyarakat.

“Kemudian kita langsung turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di kelurahan Sukaharja. Dari hasil Penggeledahan berhasil diamankan penjual beserta barang bukti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalbar: KKN Kebangsaan Bantu Selesaikan Masalah Bangsa

Saat ini kedua penjual beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Delta Pawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap kedua penjual miras tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Ketapang.

“Barang bukti beserta pemiliknya kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polres Ketapang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment