Categories: Pontianak

Rektor IAIN Pontianak Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

KalbarOnline, Pontianak – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, menjatuhkan vonis 16 bulan kurungan penjara atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama dua tahun, terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Hamka Siregar.

“Terdakwa Hamka Siregar terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan penjara, dan denda Rp50 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Haryanta di Pontianak, Senin (26/3).

Demikian dilansir dari kalbar.antaranews.com.

Haryanta menjelaskan, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang denda sebesar Rp50 juta, maka bisa diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan, sementara untuk barang bukti diserahkan kepada JPU untuk dijadikan bukti dalam perkara lainnya.

“Dalam kasus ini terdakwa tidak menikmati uang tersebut, tetapi dinilai lalai dan melakukan pembiaran, sehingga akibat perbuatannya telah menguntungkan orang lain, dan telah merugikan negara,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan itu atau banding.

Sementara itu, Penasihat Hukum Hamka Siregar, Maskun Sofian mengatakan, pihaknya dan terdakwa akan mempelajari dulu putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak tersebut.

“Sehingga kami belum bisa memastikan apakah akan banding atau tidak. Dalam hal itu saya serahkan sepenuhnya pada klien kami,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Juliantoro menyesalkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, karena tidak ada satu amar putusan yang isinya menyatakan bahwa terdakwa dilakukan penahanan seusai pembacaan vonis tersebut.

“Sehingga menjadi salah satu pertimbangan yang akan kami laporkan pada pimpinan dalam melakukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Dia menambahkan, status Hamka Siregar tidak dalam status tahanan apapun.

“Sehingga terdakwa ‘merdeka’ atau ‘bebas’ kemana-mana,” ujarnya.

Terdakwa diduga melakukan korupsi untuk pengadaan meubeler di rumah susun khusus mahasiswa IAIN Pontianak, dengan kerugian negara sebesar Rp525 juta, dari total anggaran Rp2 miliar tahun 2012. (Ant/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Klarifikasi Kodam Tanjungpura Soal Berubahnya Berat Barang Bukti Sabu dari 25,4 Kg Jadi 21,2 Kg

KalbarOnline, Kubu Raya - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan, ada perubahan berat bruto…

58 mins ago

Kodam Tanjungpura Serahkan Barang Bukti 21,2 Kg Sabu ke BNN

KalbarOnline, Kubu Raya - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan memimpin prosesi penyerahan barang…

58 mins ago

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

4 hours ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

4 hours ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

4 hours ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

5 hours ago