Categories: Pontianak

Rektor IAIN Pontianak Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

KalbarOnline, Pontianak – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, menjatuhkan vonis 16 bulan kurungan penjara atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama dua tahun, terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Hamka Siregar.

“Terdakwa Hamka Siregar terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan penjara, dan denda Rp50 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Haryanta di Pontianak, Senin (26/3).

Demikian dilansir dari kalbar.antaranews.com.

Haryanta menjelaskan, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang denda sebesar Rp50 juta, maka bisa diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan, sementara untuk barang bukti diserahkan kepada JPU untuk dijadikan bukti dalam perkara lainnya.

“Dalam kasus ini terdakwa tidak menikmati uang tersebut, tetapi dinilai lalai dan melakukan pembiaran, sehingga akibat perbuatannya telah menguntungkan orang lain, dan telah merugikan negara,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan itu atau banding.

Sementara itu, Penasihat Hukum Hamka Siregar, Maskun Sofian mengatakan, pihaknya dan terdakwa akan mempelajari dulu putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak tersebut.

“Sehingga kami belum bisa memastikan apakah akan banding atau tidak. Dalam hal itu saya serahkan sepenuhnya pada klien kami,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Juliantoro menyesalkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, karena tidak ada satu amar putusan yang isinya menyatakan bahwa terdakwa dilakukan penahanan seusai pembacaan vonis tersebut.

“Sehingga menjadi salah satu pertimbangan yang akan kami laporkan pada pimpinan dalam melakukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Dia menambahkan, status Hamka Siregar tidak dalam status tahanan apapun.

“Sehingga terdakwa ‘merdeka’ atau ‘bebas’ kemana-mana,” ujarnya.

Terdakwa diduga melakukan korupsi untuk pengadaan meubeler di rumah susun khusus mahasiswa IAIN Pontianak, dengan kerugian negara sebesar Rp525 juta, dari total anggaran Rp2 miliar tahun 2012. (Ant/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Setiap Elemen, Pj Bupati, Romi Hadiri Rapat Koordinasi Gubernur

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri Rapat Koordinasi Gubernur…

2 mins ago

Optik ASRI Resmi Beroperasi, Maria Fransisca: Pentingnya Pelayanan Kesehatan Mata di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten (Dinkes KB) Kabupaten Kayong…

8 mins ago

Selamat, Kecamatan Pontianak Kota Sabet Juara Umum MTQ XXXII Tingkat Kota

KalbarOnline, Pontianak - Kecamatan Pontianak Kota meraih Juara Umum MTQ XXXII Tingkat Kota Pontianak tahun…

19 mins ago

Jelang Pilkada Serentak, Mulyadi Ajak Pemilih Pemula Aktif Tentukan Calon Pemimpin

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November mendatang, Sekretaris Daerah…

39 mins ago

Bank Kalbar Jadi Tuan Rumah Penarikan Undian Simpeda Tingkat Nasional

KalbarOnline, Jakarta - Perhelatan akbar Undian Nasional Tabungan Simpeda Bank Pembangunan Daerah (BPD) Seluruh Indonesia…

43 mins ago

Persiapkan SDM Berkualitas, Disnaker Gelar Pembinaan LPK dan BKK

KalbarOnline, Pontianak - Dalam upaya meningkatkan keterampilan dan kesempatan kerja bagi warga Pontianak, Pemerintah Kota…

46 mins ago