Categories: Ketapang

Satpol PP Ketapang Tertibkan APK Illegal

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Panwaslu Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK). Alat-alat peraga kampanye yang terpasang di pinggir ruas jalan itu ditertibakan karena menyalahi aturan pemasangan atau illegal.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ketapang mengatakan, pihaknya hanya sebagai tim eksekutor dalam melakukan penertiban APK yang berdasarkan atas permintaan dari Panwaslu, karena menurutnya Panwaslu yang berwenang menilai apakah APK yang dipasang tersebut sesuai aturan atau tidak.

“Jika disurati untuk melakukan pembongkaran maka kita akan bongkar,” ujar Faisal Effendi kepada KalbarOnline di sela-sela kegiatan, Selasa (6/3).

Ia menjelaskan dalam minggu ini pihaknya akan melakukan penertiban terhadap APK illegal di tiga lokasi di Kota Ketapang terlebih dahulu.

“Berdasarkan rencana hasil kesepakatan ada tiga lokasi yaitu pada hari ini di Kecamtan Delta Pawan kemudian besok di Kecamatan Benua Kayong dan Muara Pawan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Ketapang mengungkapkan jika kegiatan penertiban APK ini merupakan hasil dari kesepakatan antara pihaknya dengan tim sukses paslon.

“Kita hari menertibkan baleho-baleho yang terpasang di seputaran Kecamatan Delta Pawan yang kami anggap illegal,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Ketapang, Hadianto.

Ia menerangkan jika baleho yang resmi ialah baleho yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat, selain itu menurutnya dari tim sukses atau relawan juga diperbolehkan untuk membuat baleho dengan aturan harus 150 persen dari yang di buat oleh KPU.

“Bagi tim sukses dan relawan para calon, setelah APK ini kami tertibkan nanti boleh di ambil kembali di kantor Satpol PP Ketapang,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau kepada para tim sukses dan relawan pasangan calon agar sebelum memasang APK untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak KPU.

“Karena jumlah dan ukuran itu harus sesuai dengan PKPU nomor 4, maka dari itu juga harus berkoordinasi dengan KPU mengenai tempat-tempat yang boleh dipasang dan tidak boleh dipasang alat peraga,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Jadi Irup Peringatan Harkitnas 2024, Wabup Ketapang Bacakan Sambutan Menteri Kominfo RI

KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…

2 hours ago

Staf Ahli Bupati Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…

2 hours ago

Lupa Matikan Tungku, Satu Rumah di Desa Kubu Hangus Terbakar

KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…

3 hours ago

Tak Terima Disebut Pengangguran dan Jadi Beban, Istri di Kapuas Hulu Babak Belur Dianiaya Suami

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…

3 hours ago

Miris, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Tetangga

KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…

3 hours ago

Jadi Irup Peringatan Harkitnas, Bupati Fransiskus Bacakan Amanat Menteri Budi Arie

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…

3 hours ago