Satpol PP Ketapang Tertibkan APK Illegal

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Panwaslu Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK). Alat-alat peraga kampanye yang terpasang di pinggir ruas jalan itu ditertibakan karena menyalahi aturan pemasangan atau illegal.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ketapang mengatakan, pihaknya hanya sebagai tim eksekutor dalam melakukan penertiban APK yang berdasarkan atas permintaan dari Panwaslu, karena menurutnya Panwaslu yang berwenang menilai apakah APK yang dipasang tersebut sesuai aturan atau tidak.

“Jika disurati untuk melakukan pembongkaran maka kita akan bongkar,” ujar Faisal Effendi kepada KalbarOnline di sela-sela kegiatan, Selasa (6/3).

Ia menjelaskan dalam minggu ini pihaknya akan melakukan penertiban terhadap APK illegal di tiga lokasi di Kota Ketapang terlebih dahulu.

Baca Juga :  Bupati Melawi Akui Kesulitan Dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

“Berdasarkan rencana hasil kesepakatan ada tiga lokasi yaitu pada hari ini di Kecamtan Delta Pawan kemudian besok di Kecamatan Benua Kayong dan Muara Pawan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Ketapang mengungkapkan jika kegiatan penertiban APK ini merupakan hasil dari kesepakatan antara pihaknya dengan tim sukses paslon.

“Kita hari menertibkan baleho-baleho yang terpasang di seputaran Kecamatan Delta Pawan yang kami anggap illegal,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Ketapang, Hadianto.

Ia menerangkan jika baleho yang resmi ialah baleho yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat, selain itu menurutnya dari tim sukses atau relawan juga diperbolehkan untuk membuat baleho dengan aturan harus 150 persen dari yang di buat oleh KPU.

Baca Juga :  Satu dari 80 Tambahan Kasus Konfirmasi Baru di Kalbar Merupakan Penular Super

“Bagi tim sukses dan relawan para calon, setelah APK ini kami tertibkan nanti boleh di ambil kembali di kantor Satpol PP Ketapang,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau kepada para tim sukses dan relawan pasangan calon agar sebelum memasang APK untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak KPU.

“Karena jumlah dan ukuran itu harus sesuai dengan PKPU nomor 4, maka dari itu juga harus berkoordinasi dengan KPU mengenai tempat-tempat yang boleh dipasang dan tidak boleh dipasang alat peraga,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment