Categories: Ketapang

Proyek APBD Ketapang Dimonopoli?

FLA Jasa Konstruksi Ketapang Layangkan Surat ke Bupati

KalbarOnline, Ketapang – Adanya dugaan monopoli pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Ketapang belakangan ini mulai mencuat. Dugaan ini bukan tanpa sebab, diketahui jika pada kegiatan APBD Ketapang tahun 2017 lalu ada satu perusahaan yang melakukan monopoli dengan mengerjakan 10 hingga 20 paket proyek penunjukan langsung (PL).

Hal ini tentu bertentangan dengan peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJK) nomor 10 tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang pada BAB VI Bagian Kedua pasal 37 mengatur jika dalam waktu bersamaan, usaha orang perorangan atau badan usaha dengan kualifikasi kecil (K1 – K2) hanya diperkenanankan untuk menangani 5 sampai dengan 6 pekerjaan paket proyek.

Pengurus Forum Lintas Asosiasi, Saat Rapat Untuk Merumuskan Surat Rekomendasi Kepada Pemkab Ketapang (Foto: Adi LC)

Jika peraturan LPJK tidak dipatuhi tentu akan berakibat pada perbuatan monopoli paket proyek yang melanggar ketentuan pada Undang undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menjelaskan difinisi tentang monopoli.

“Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha,” demikian bunyi pasal 1 hurup (a) pada Bab I Undang undang tersebut.

Permasalahan ini kemudian membuat Asosiasi Jasa Konstruksi di Ketapang menjerit, karena banyak dari anggotanya tidak mendapatkan proyek APBD secara merata, hal inilah yang membuat para pengurus asosiasi jasa konstruksi yang terdiri dari Asosiasi Gapensi, Gapeknas, Gapeksindo, Aspekindo dan Aspeknas membentuk Forum Lintas Asosiasi (FLA).

Tujuan dibentuknya FLA ialah untuk menertibkan anggota masing-masing asosiasi yang melanggar aturan jasa kontruksi serta untuk pemerataan terhadap kegiatan pekerjaan jasa kontruksi yang ada di Ketapang, hal itu dikatakan Ketua FLA, Khairul Saleh.

“Ini untuk menekan monopoli satu perusahaan, sebab kita ketahui tahun sebelumnya ada satu perusahaan bisa mengcover pekerjaan 10 bahkan 20 paket PL, padahal sesuai aturan hanya bisa lima paket atau boleh lebih dari lima tetapi pekerjaan yang ada sudah diselesaikan baru mengambil pekerjaan lain,” jelasnya kepada awak media belum lama ini.

Ia juga menemukan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kontraktor memanipulasi SBU yang izinya sudah mati, tetapi karena yang punya paket proyek adalah oknum dari instansi terkait sehingga bisa lolos izin-izin mati yang hanya di scan ini.

“Dengan adanya FLA ini, kami menyatukan persepsi dan meminta ke setiap dinas sebelum mengeluarkan kontrak pekerjaan agar harus ada rekomendasi dari setiap asosiasi bahwa perusahaan yang mengerjakan pekerjaan benar dan hidup izinnya,” katanya.

“Kami berharap dinas-dinas tidak membuat kontrak tanpa adanya rekomendasi dari asosiasi tempat perusahaan bernaung, lantaran hal tersebut sebagai bentuk kebenaran izin dan legalitas perusahaan sehingga ketika terjadi persoalan terkait pekerjaan bisa dipertanggung jawabkan,” timpalnya.

Ia juga mengatakan bahwa FLA telah melayangkan surat kepada Bupati Ketapang untuk melakukan audiensi terkait persoalan jasa kontruksi.

“Suratnya sudah kita sampaikan, tinggal menunggu waktu untuk audiensi saja,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang penyedia jasa konstruksi di Ketapang merasa prihatin dengan keadaan ini, sebab menurutnya dengan adanya monopoli kegaiatan APBD seperti ini tentu akan merugikan perusahaan yang izinnya hidup tapi perusahaannya tidak terpakai.

“Jangan ada lagi Oligopoli, Oligarki dan Monopoli. Asosiasi adalah mitra Pemerintah bukan rival,” ungkap Kartono Ace kepada KalbarOnline, Selasa (20/2).

Kartono Ace yang juga merupakan Sekretaris Gapeksindo ini juga meminta agar dinas terkait di Ketapang melaksanakan peraturan LPJK nomor 10 tahun 2013 dalam pelaksanaan kegiatan APBD Ketapang di tahun 2018 ini.

“Sebab, Persaingan usaha tidak sehat itu ialah tidak boleh ada pembeli tunggal dalam pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

4 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

7 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

8 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

8 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

9 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

9 hours ago